KPK Langsung Ditahan 3 Tersangka Baru Morupsi Proyek Jalan Pemkab Bengkalis

Sabtu, 04 September 2021 | 08:44:10 WIB
KPK Langsung Ditahan 3 Tersangka Baru Morupsi Proyek Jalan Pemkab Bengkalisi Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi.atau KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kasus ini telah menyeret mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai terpidana. Ia divonis 6 tahun penjara, namun kemudian dipangkas menjadi hanya 4 tahun penjara pada sidang banding Januaro 2021 lalu.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

"Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan TPK pada Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).

"KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta," kata Karyoto.
(rtc)

 

 

Tulis Komentar