Prestasi Kejati Riau, Ungkap 40 Kasus dan Tetapkan Puluhan Tersangka Dalam 11 Bulan

GENTAONLINE.COM-Provinsi Riau tampaknya masih menjadi sarang bagi para terduga Koruptor. Hanya dalam rentang waktu 11 bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah mengungkap 40 perkara Korupsi dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
Puluhan tersangka Korupsi tersebut mulai dari kalangan sipil hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasusnya juga beragam, ada yang menyelewengkan anggaran dinas, diduga kongkalikong dalam pengerjaan proyek pemerintah dan lain sebagainya.
40 kasus Korupsi yang diungkap Kejati Riau ini tentunya menjadi sebuah prestasi. Wajar saja, sebab jika dirata-ratakan, artinya hampir empat kasus Korupsi diusut setiap bulannya, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, yang artinya sudah ditemukan dugaan pidananya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, 40 perkara Korupsi ini selama rentang Januari hingga November 2017. Selain itu ada tiga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga telah diproses oleh penyidiknya.
"Dari jumlah tersebut, 29 berkas diantaranya sudah selesai dan naik ketahap penuntutan," sebut mantan Kajari Mukomuko ini.
Ia memastikan, tidak ada kendala sejauh ini, meski jumlah penyidiknya tidak begitu banyak. "Nggak, Alhamdulillah tidak ada yang keteteran" imbuh Sugeng.
Bahkan pula, jumlah tersangka ini berpotensi bertambah sebelum berakhirnya tahun 2017, karena masih ada sebulan lagi tersisa (Desember). Bukan tanpa alasan, sebut saja salah satunya penanganan penyidikan kasus RTH Putri Kacang Mayang yang setakat ini masih digesa oleh Tipidsus Kejati Riau.
Sementara untuk dugaan Korupsi proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, Kejati Riau telah menetapkan 18 orang menjadi tersangka, di mana lima pihak swasta dan 13 lainnya ASN. Perkara ini jadi perhatian banyak pihak, karena di dalam areanya dibangun Tugu Integritas sebagai simbol perlawanan terhadap Korupsi, yang malah sarat Korupsi.
Jauh sebelum itu, ada kasus Korupsi proyek lampu sorot Pemerintah Kota Pekanbaru yang libatkan lima tersangka. Perkara perjalanan dinas di Dispenda Riau dua tersangka, Korupsi dana bantuan tak terduga di Pelalawan yang Seret tiga tersangka serta sederet kasus-kasus lainnya yang telah dobongkar Kejati Riau. (Genta/goriau)