Marak Kades polisikan warga, Ketua APDESI Kampar ajak gunakan pendekatan restoratif justice

Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:47:21 WIB
Marak Kades polisikan warga, Ketua APDESI Kampar ajak gunakan pendekatan restoratif justicei Foto: Ketua APDESI Kampar M Haris

Pekanbaru--Harusnya bisa dengan restorative justice salah satu solusi penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Demikian diungkapkan Ketua APDESI Kampar, M Haris CH kepada wartwan, rabu pagi, menaggapi maraknya Kades melaporkan warga ke penegak hukum belakangan ini.

Dua perkara jadi perhatian APDESI Kampar, warga seolah jadi korban arogansi. "Pertama kami berharap penegak hukum membebaskan seluruh warga senama nenek yang dilaporkan Kades dalam perkara dugaan pengrusakan kusen jendela kantor desa, kasihan warga"katanya.

Adalagi perkara Kades Desa Muara Jalai, warga diduga maling 11 tandan sawit juga dilaporkan ke penegak hukum, padahal kerugian hanya berkisar Rp 500ribu.

"Yang kedua kasus muara jalai APDESI Kampar agar memberikan bantuan hukum terhadap warga agar masalah ini juga jangan sampai berperkara sampai pengadilan" tambahanya.

APDESI Kampar restorative justice adalah solusi penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

"Dua Kades harus mengedepankan penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, jangan ada warga masuk penjara gara gara kita yang gagal memimpin desa" tutupnya.

Tulis Komentar