Tak Ada IMB, Masyarakat Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan PT. Agung Bumi Lestari di Siak Hulu Kampar

Rabu, 23 Agustus 2023 | 13:49:31 WIB
Tak Ada IMB, Masyarakat Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan PT. Agung Bumi Lestari di Siak Hulu Kampari Foto:

GENTAONLINE.COM-Pemda Kampar diminta membongkar bangunan tanpa izin mendirikan bangunan milik PT Agung Bumi Lestari di tepi jalan Raya Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu Kampar. Demikian diungkapkan Ketua LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra), Kenedy Santosa, selasa siang (23/8).

Menurut Kenedy pembongkaran harus dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak ada itikad baik dari perusahaan mengajukan surat IMB kepada Dinas Perizinan, namun kalaupun di ajukan pasti ditolak karena bangunan tersebut sudah melewati dari Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan, dibangun di lokasi DMJ yang tidak boleh ada bagunan permanen.

"Bangunan tersebut seharusnya dibongkar" kata Edy.

PJ Bupati Kampar , Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui status bangunan dimana posisnya dan apa masalahnya, dirinya saat ini mengaku lagi fokus asesment pejabat eselon II Kampar.

PJ Firdaus berjanji akan menegur anak buahnya jika terbukti lalai, dan akan menertibkan seluruh IMB yang bermasalah. "Nanti satker terkait akan diturunkan, satpol PP, camat dan kades setempat akan di panggil" katanya.

Kades Desa Baru M Haris CH saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban. (Erik)

Tulis Komentar