KEJARI BENGKALIS KAPOLRES BENGKALIS HARUS SEGERA MENANGKAP. PERAMBAHAN HUTAN DESA BULU OPO

Senin, 04 November 2024 | 16:16:34 WIB
KEJARI BENGKALIS KAPOLRES BENGKALIS HARUS SEGERA MENANGKAP. PERAMBAHAN HUTAN DESA BULU OPOi Foto:

Pinggir--kawasan Hutan Lindung yang terletak di Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten GG dan kebun kelapa sawit. 

Dari sumber yang layak di percaya, dahulu daerah ini adalah sebagai Kawasan Hutan Lindung atau Lahan Konservasi, dan sekarang berubah menjadi daerah perkampungan, karena tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah, sehingga pemerintahan Kecamatan dan Desa memanfaatkan kawasan ini untuk dibagi-bagikan kepada kelompok masyarakat, sehingga telah berubah menjadi suatu perkampungan namun tidak mempunyai Dokumen yang otentik. 

Ada sebagian sudah dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit dan bahkan ada semacam gudang atau pabrik yang sudah berdiri dan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 35 / M-Ind / Per / 3/2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri. 

Dalam aturan itu dijelaskan, Pertimbangan jarak terhadap permukiman bagi pemilihan lokasi

kegiatan industri, pada prinsipnya memiliki tujuan pokok, yaitu: 

* Berdampak positif dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan aspek pemasaran produk. Dalam hal ini juga perlu dipertimbangkan adanya kebutuhan tambahan akan perumahan sebagai akibat dari pembangunan Kawasan Industri. Dalam kaitannya dengan jarak terhadap permukiman disini harus mempertimbangkan masalah pertumbuhan perumahan, dimana sering terjadi areal tanah disekitar lokasi industri menjadi kumuh dan tidak ada lagi jarak antara perumahan dengan kegiatan industri. 

* Berdampak negatif karena kegiatan industri menghasilkan polutan dan limbah yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Sementara Jarak terhadap permukiman yang ideal minimal 2 (dua) Km dari lokasi kegiatan industri.

Sebagian lahan yang masih kosong dimanfaatkan oleh oknum untuk diperjual belikan kepada orang lain, dan ini menimbulkan permasalahan hukum kepada orang yang membeli lahan tersebut. 

Sebagai contoh, Oknum N menjual lahan kepada HG, dimana lahan yang dibeli ini berjarak sekitar 5 Km dari Kantor Desa, dan ketika HG memanfaatkan lahan yang dibelinya itu untuk ditanami dan didirikan Pondok, tidak lama berselang waktu, Pondok dan tanaman yang sudah dikelolanya itu dirusak oleh Oknum lainnya, sehingga HG melaporkan kasus pengrusakan itu ke kantor polisi terdekat, yaitu Polsek Pinggir, namun beberapa bulan kemudiannya, HG sebagai pelapor justru menjadi Tersangka, dengan tuduhan menggunakan Surat Palsu, pertanyaan yang muncul tentu yang membuat surat palsu ini siapa, dan asal-usulnya bagaimana munculnya Surat Palsu tersebut, tentu perlu pendalaman lebih jauh dengan melibatkan orang-orang yang berkompeten dan mengetahui seluk-beluk tentang keberadaan lahan di Desa tersebut.

Sementara HG ketika dikonfirmasi, menceritakan kepada Tim Media bahwa dulu pada bulan Juli 2023, ada pertemuan dilakukan di Kantor Polsek Pinggir dengan masyarakat, saat itu ada yang memberikan usul agar permasalahan tanah ini tidak berlarut-larut, agar dilakukan pengukuran ulang, namun dari Pihak Polsek tidak merespon masukan tersebut, dan sekarang beginilah jadinya, ujar HG.

Kapolda Riau, M.Iqbal dalam acara Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 yang digelar di Polda Riau saat itu menyambut baik digelarnya acara untuk jajaran Polda SE Indonesia. 

Dalam arahannya, Seluruh jajaran Polda Riau, untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dengan Forkompimda, Stakeholder dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak. 

Bukan hanya represif, yang paling penting prefentif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.

''Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dll. Saya akan kawal ini langsung, 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,'' perintah Iqbal.

Kepala BKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan S. Hut. M. M dalam keterangannya, mengatakan perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab kawasan BBKSDA Riau itu hanya di dalam kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam Dan Taman Buru. Sedangkan kawasan hutan produksi dan hutan lindung merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Jual beli lahan dalam kawasan konservasi dapat dipidana baik terhadap penjual maupun pembeli. Tugas penegakan hukum terhadap jual beli lahan tersebut bukan kewenangan Balai Besar KSDA Riau karena BBKSDA Riau tidak punya tugas dan fungsi lagi untuk penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana kehutanan.

Oleh karena itu lokus dari perkara tersebut harus jelas dan pasti untuk bisa mengetahui lembaga mana yang memiliki kewenangan. Insya Allah bila kasus tersebut berada dalam kawasan konservasi yang menjadi kewenangan BBKSDA Riau semaksimal yang bisa kami lakukan akan kami upayakan. Sebagaimana bangunan Kantor Desa yang ada dalam pemberitaan yang bapak buat, kami sudah cek lapangan dan ternyata bangunan tersebut berada di luar kawasan Suaka Margasatwa Balairaja. Sehingga kami tidak kompeten menindaklanjutinya. Tim

Tulis Komentar