Gubri Sepakat Usulkan Revisi Perda Tentang Pajak BBM

GENTAONLIONE.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepakat untuk menyampaikan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015, khususnya terkait Pasal 24 Ayat 2.
"Pengusulan revisi Perda ini akan diusulkan kepada DPRD Provinsi Riau untuk dibahas dan disetujui bersama," kata Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (28/1).
Kemudian, Pemprov Riau akan berkoordinasi secepatnya dengan Pemkab dan Pemko terkait pengusulan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite. Hal ini akan ditindaklanjuti sesuai aspirasi BEM Universitas se-Riau yang mengusulkan penurunan PBBKB jenis pertalite menjadi lima persen.
Selain itu, Pemprov Riau dan BEM sepakat untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi masyarakat Riau sehubungan dengan kelangkaan BBM jenis premium.
"Terjadinya kelangkaan atau pengurangan pasokan BBM jenis premium di wilayah Riau juga akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, BPH Migas, PT Pertamina, dan DPD RI," tuturnya. (*)