Polemik Seleksi PPPK di Kampar - Mengungkap Lolosnya Kades Sungai Tonang, Yeni Rahman

GentaOnline.co.id, Jumat, 03 Januari 2025--Polemik terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar semakin memanas setelah terungkapnya bahwa seorang Kepala Desa (Kades), Yeni Rahman, S.Sos, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, berhasil lolos seleksi PPPK tahap I tahun 2024. Keberhasilan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kecurigaan di kalangan tenaga honorer yang merasa tertinggal dalam proses seleksi tersebut.
Seleksi PPPK bertujuan mengisi posisi-posisi yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, persyaratan seleksi PPPK cukup ketat, termasuk surat keterangan aktif bekerja untuk tenaga teknis dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus dilengkapi untuk tenaga kerja sukarela (TKS). Banyak TKS Nakes di Kampar mengeluhkan kesulitan dalam memenuhi dokumen-dokumen ini, sedangkan keberhasilan Kades Yeni Rahman lolos seleksi menjadi sorotan, mengingat beberapa aspek kelayakan yang perlu dipertanyakan, terutama terkait dengan syarat surat keterangan aktif bekerja yang seharusnya berlaku untuk tenaga honor.
Yeni Rahman, yang juga menjabat Kepala Desa Sungai Tonang, mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar sebelum mengikuti seleksi. Ia menjelaskan bahwa pengalamannya sebagai tenaga kesejahteraan sosial di salah satu dinas Kampar menjadi dasar kelayakannya untuk ikut serta dalam seleksi PPPK. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah prosedur ini mencerminkan proses yang sepenuhnya transparan dan adil.
Kami menghubungi Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Syarifudin, namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang dapat mengonfirmasi apakah kepala desa atau pegawai dengan jabatan administratif lainnya diberikan persetujuan khusus untuk mengikuti seleksi PPPK. Hal ini menambah spekulasi tentang transparansi dalam proses seleksi tersebut.
Menurut aturan, ASN tidak boleh merangkap jabatan, dan bagi mereka yang lulus PPPK, mereka diharuskan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa. Dengan lolosnya Yeni Rahman, muncul pertanyaan apakah ia akan tetap memegang jabatan sebagai Kepala Desa Sungai Tonang jika menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Dalam pengakuannya, Yeni Rahman menyatakan bahwa dirinya belum melengkapi berkas untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menambah ketidakpastian terkait dengan kepastian pengunduran dirinya dari jabatan kepala desa.
Polemik ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama tenaga honorer yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses seleksi. Seorang tenaga honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kampar menyatakan kekecewaannya dengan mempertanyakan kelayakan seorang kepala desa mengikuti tes PPPK, yang diharapkan hanya diikuti oleh tenaga honor yang digaji melalui APBN atau APBD. "Bagaimana mungkin seorang Kades yang masih aktif bisa lulus PPPK?" ungkapnya, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Namun, Budi Susanto, seorang mahasiswa asal Tapung Kampar, meminta masyarakat untuk tetap berpikir objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan. “Seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan transparan. Jika seorang Kades lulus, besar kemungkinan ia memenuhi semua persyaratan administratif. Jangan menuduh tanpa dasar. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui jalur resmi,” kata Budi. Ia juga mengingatkan pentingnya fokus pada evaluasi sistem rekrutmen PPPK untuk memperbaiki proses seleksi di masa depan.
Keberhasilan Yeni Rahman, Kepala Desa Sungai Tonang, dalam lulus seleksi PPPK tahap I menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur seleksi yang diterapkan di Kampar, serta transparansi dan keadilan dalam proses tersebut. Banyak pihak berharap agar seleksi PPPK lebih adil dan dapat memastikan kejelasan status tenaga honorer yang sesungguhnya membutuhkan posisi PPPK tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, menegaskan bahwa seorang kepala desa boleh mengikuti seleksi PPPK, tetapi jika lulus, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Meski demikian, sistem dan transparansi seleksi masih perlu mendapatkan perhatian lebih agar kejadian serupa tidak memunculkan kecurigaan dan ketidakpuasan di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di kalangan masyarakat dan tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status mereka.
(Tim Liputan)