MENU TUTUP

Ketua Elang 3 Hambalang Desak Menteri KLHK Serius Berantas Mafia Lahan di Riau

Ahad, 23 Februari 2025 | 08:33:14 WIB
Ketua Elang 3 Hambalang Desak Menteri KLHK Serius Berantas Mafia Lahan di Riau

Pekanbaru – Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Raja Juli Antoni, untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas mafia lahan di Riau. Ia menegaskan bahwa permasalahan penguasaan hutan secara ilegal sudah berlangsung bertahun-tahun dan harus segera dihentikan.

"Saya berharap Menteri KLHK serius dalam menangani hutan Riau ini, apalagi beliau adalah putra asli Riau dari Kuantan Singingi. Di daerah kelahiran beliau sendiri banyak terjadi pelanggaran. Kami dari Elang 3 Hambalang sudah mengantongi data terkait mafia lahan di Riau," ujar Pebriyan, Sabtu (23/2).

Ia menilai pemerintah harus lebih transparan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku perampasan lahan. "Hentikan permainan di balik layar. Puluhan tahun mereka menikmati hasil tanpa membayar pajak. Kami minta pemerintah segera menyita semua lahan hutan lindung yang disalahgunakan dan mengembalikannya kepada negara untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Pebriyan juga memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari KLHK dalam waktu dekat, pihaknya siap turun langsung menggarap 20.000 hektare lahan hutan lindung sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia lahan.

Landasan Hukum Penindakan Mafia Lahan

Tuntutan Pebriyan merujuk pada sejumlah peraturan yang mengatur pengelolaan hutan dan pencegahan perambahan ilegal. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Sanksi tegas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku perambahan dan perusakan hutan secara ilegal.

Dengan adanya desakan dari masyarakat sipil seperti Elang 3 Hambalang, kini publik menantikan langkah nyata dari KLHK dalam menyelesaikan permasalahan mafia lahan di Riau. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan