MENU TUTUP

Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

Selasa, 18 November 2025 | 22:40:31 WIB
Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan “S”, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada Senin (17/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam tim Pidsus Kejari Rohul terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan, mulai dari penyaluran yang tidak tepat sasaran hingga ketidaksesuaian data penerima dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut Kejari Rohul, tersangka “S” diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, di antaranya:

  • tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai ketentuan,
  • membuat laporan penyaluran fiktif,
  • menjual pupuk Urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Akibat perbuatannya, kerugian negara yang dibebankan kepada “S” mencapai Rp1.235.500.700. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24,53 miliar sebagaimana hasil audit Inspektorat Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Penyidik menjerat “S” dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan ini mengacu pada rangkaian surat perintah penyidikan, mulai dari PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 hingga PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025, serta Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa:

  • 108 saksi,
  • 4 ahli,
  • laporan hasil audit kerugian negara,
  • serta sejumlah petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Penyidik menyimpulkan alat bukti telah cukup sehingga “S” langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025.

Pihak Kejari menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujar tim penyidik menutup keterangan resmi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid