MENU TUTUP

Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

Selasa, 18 November 2025 | 22:40:31 WIB
Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan “S”, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada Senin (17/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam tim Pidsus Kejari Rohul terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan, mulai dari penyaluran yang tidak tepat sasaran hingga ketidaksesuaian data penerima dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut Kejari Rohul, tersangka “S” diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, di antaranya:

  • tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai ketentuan,
  • membuat laporan penyaluran fiktif,
  • menjual pupuk Urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Akibat perbuatannya, kerugian negara yang dibebankan kepada “S” mencapai Rp1.235.500.700. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24,53 miliar sebagaimana hasil audit Inspektorat Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Penyidik menjerat “S” dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan ini mengacu pada rangkaian surat perintah penyidikan, mulai dari PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 hingga PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025, serta Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa:

  • 108 saksi,
  • 4 ahli,
  • laporan hasil audit kerugian negara,
  • serta sejumlah petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Penyidik menyimpulkan alat bukti telah cukup sehingga “S” langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025.

Pihak Kejari menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujar tim penyidik menutup keterangan resmi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran