MENU TUTUP

Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

Selasa, 18 November 2025 | 22:40:31 WIB
Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan “S”, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada Senin (17/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam tim Pidsus Kejari Rohul terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan, mulai dari penyaluran yang tidak tepat sasaran hingga ketidaksesuaian data penerima dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut Kejari Rohul, tersangka “S” diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, di antaranya:

  • tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai ketentuan,
  • membuat laporan penyaluran fiktif,
  • menjual pupuk Urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Akibat perbuatannya, kerugian negara yang dibebankan kepada “S” mencapai Rp1.235.500.700. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24,53 miliar sebagaimana hasil audit Inspektorat Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Penyidik menjerat “S” dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan ini mengacu pada rangkaian surat perintah penyidikan, mulai dari PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 hingga PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025, serta Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa:

  • 108 saksi,
  • 4 ahli,
  • laporan hasil audit kerugian negara,
  • serta sejumlah petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Penyidik menyimpulkan alat bukti telah cukup sehingga “S” langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025.

Pihak Kejari menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujar tim penyidik menutup keterangan resmi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan