MENU TUTUP

Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

Selasa, 18 November 2025 | 22:40:31 WIB
Distributor Pupuk di Rohul Ditahan, Diduga Selewengkan Subsidi Rp1,23 Miliar

ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan “S”, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada Senin (17/11/2025).

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam tim Pidsus Kejari Rohul terhadap penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan, mulai dari penyaluran yang tidak tepat sasaran hingga ketidaksesuaian data penerima dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut Kejari Rohul, tersangka “S” diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, di antaranya:

  • tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai ketentuan,
  • membuat laporan penyaluran fiktif,
  • menjual pupuk Urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Akibat perbuatannya, kerugian negara yang dibebankan kepada “S” mencapai Rp1.235.500.700. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24,53 miliar sebagaimana hasil audit Inspektorat Riau Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Penyidik menjerat “S” dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan ini mengacu pada rangkaian surat perintah penyidikan, mulai dari PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 hingga PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025, serta Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa:

  • 108 saksi,
  • 4 ahli,
  • laporan hasil audit kerugian negara,
  • serta sejumlah petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Penyidik menyimpulkan alat bukti telah cukup sehingga “S” langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025.

Pihak Kejari menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Seluruh proses akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujar tim penyidik menutup keterangan resmi.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat