MENU TUTUP

Sidang Lanjutan TPPU, Intan Menangis Diancam 7 Tahun Kurungan

Rabu, 12 Desember 2018 | 16:07:15 WIB
Sidang Lanjutan TPPU, Intan Menangis Diancam 7 Tahun Kurungan

GENTAONLINE.COM-Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12) dengan terdakwa Intan.

Sidang yang dipimpin oleh Bambang Myanto SH MH selaku Ketua Majelis dan Panitera Hj Dessurya SH MH dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam repliknya, JPU tetap  pada pendiriannya dengan menuntut Intan menggunakan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2018 dengan 7 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Intan yang merupakan terdakwa kasus TPPU, dimana dalam rekening pribadinya tersimpan uang sebesar lebih kurang Rp2 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Usai pembacaan replik oleh JPU dan di hadapan Majelis Hakim, Intan tampak menangis mengucapkan rasa penyesalannya.

Penasehat Hukum terdakwa, Yudha Parulian dalam ruang persidangan juga tampak tetap pada pledoi yang dibacakannya pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

Dessurya selaku Panitera usai persidangan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pekan depan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat