MENU TUTUP

Sidang Lanjutan TPPU, Intan Menangis Diancam 7 Tahun Kurungan

Rabu, 12 Desember 2018 | 16:07:15 WIB
Sidang Lanjutan TPPU, Intan Menangis Diancam 7 Tahun Kurungan

GENTAONLINE.COM-Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12) dengan terdakwa Intan.

Sidang yang dipimpin oleh Bambang Myanto SH MH selaku Ketua Majelis dan Panitera Hj Dessurya SH MH dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam repliknya, JPU tetap  pada pendiriannya dengan menuntut Intan menggunakan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2018 dengan 7 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Intan yang merupakan terdakwa kasus TPPU, dimana dalam rekening pribadinya tersimpan uang sebesar lebih kurang Rp2 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Usai pembacaan replik oleh JPU dan di hadapan Majelis Hakim, Intan tampak menangis mengucapkan rasa penyesalannya.

Penasehat Hukum terdakwa, Yudha Parulian dalam ruang persidangan juga tampak tetap pada pledoi yang dibacakannya pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

Dessurya selaku Panitera usai persidangan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pekan depan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan