MENU TUTUP

Sidang Lanjutan TPPU, Intan Menangis Diancam 7 Tahun Kurungan

Rabu, 12 Desember 2018 | 16:07:15 WIB
Sidang Lanjutan TPPU, Intan Menangis Diancam 7 Tahun Kurungan

GENTAONLINE.COM-Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12) dengan terdakwa Intan.

Sidang yang dipimpin oleh Bambang Myanto SH MH selaku Ketua Majelis dan Panitera Hj Dessurya SH MH dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam repliknya, JPU tetap  pada pendiriannya dengan menuntut Intan menggunakan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2018 dengan 7 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Intan yang merupakan terdakwa kasus TPPU, dimana dalam rekening pribadinya tersimpan uang sebesar lebih kurang Rp2 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Usai pembacaan replik oleh JPU dan di hadapan Majelis Hakim, Intan tampak menangis mengucapkan rasa penyesalannya.

Penasehat Hukum terdakwa, Yudha Parulian dalam ruang persidangan juga tampak tetap pada pledoi yang dibacakannya pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

Dessurya selaku Panitera usai persidangan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pekan depan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid