MENU TUTUP
Masyarakat Peduli Lingkungan Sebut Penegak Hukum Menyiksa Rakyat Kecil

Syarifudin Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar,

Kamis, 23 Januari 2020 | 10:37:55 WIB
Syarifudin Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar,

GENTAONLINE.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang petani bernama Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bercocok tanam di Kecamatan Rumbai, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp3 miliar dinilai tak manusiawi.

Tuntutan yang diberikan jaksa itu mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dianggap tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Syarifudin. Tuntutan itu dinilai terlalu berlebih-lebihan. Seperti yang disampaikan oleh masyarakat peduli lingkungan, Tiolina Hasibuan SH. Ia mengatakan dari informasi yang dirangkum olehnya, Syarifudin tidak dengan sengaja membakar lahan, dan tujuan lahan tersebut hanyalah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

''Yang pasti menurut saya, tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan untuk diberikan kepada Syafrudin. Dan sesuatu hal yang aneh ketika seorang petani yang membakar lahan untuk diolah menjadi tempat dia menggantungkan hidupnya sehari-hari lalu ditangkap kemudian dianggap merusak baku mutu ambien," ungkap Tio, Rabu (22/1/2020).

Tio juga mempertanyakan penanganan kasus karhutla yang terkesan bertele-tele, apabila dilakukan oleh pihak korporasi yang sudah jelas tujuannya untuk memperkaya diri tanpa memperhitungkan dampak yang akan dirasakan masyarakat di sekitar kawasan korporasi pembakar hutan dan lahan.

''Nah, lalu korporasi yang berhektar-hektar telah membakar lahan dan hutan selama ini cenderung prosesnya di lama-lamakan dengan alasan kurang bukti dan sebagainya, yang pada akhirnya penyidikannya diberhentikan. Dan jangan lah menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk menyiksa masyarakat yang tidak bersalah di pengadilan itu.

Masih banyak korporasi jauh lebih merugikan masyarakat dan lingkungan dibandingkan dengan Pak Syafrudin yang membakar lahan dengan ukuran 20 x 20 meter yang akan digunakan untuk kelangsungan hidup keluarganya," tandas Tio. Terakhir wanita yang juga aktif di lembaga bantuan hukum itu juga menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa Syarifudin adalah satu contoh keberpihakan penegak hukum yang ada di Indonesia.

"Disinilah bisa kita lihat bahwa ketimpangan penegakan hukum kita memang masih jelas terasa. Ada perbedaan penegakan hukum terhadap pihak yang lemah begitu tegas tanpa ada pertimbangan sedangkan bagi yang memiliki kekuasaan, hukum itu begitu lemah," tutup Tio. Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya.

Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya. Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar. Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.

Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, sementara ada 1 orang istri dan 6 anak yang harus ditinggalkan Syarifudin selama ia mendekam di sel tahanan.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar