MENU TUTUP

AHY Jadi Ketum PD Gantikan SBY, Ibas Bagaimana?

Senin, 16 Maret 2020 | 13:27:11 WIB
AHY Jadi Ketum PD Gantikan SBY, Ibas Bagaimana?

GENTAONLINE.COM - Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi ketua umum Partai Demokrat (PD) periode 2020-2025. Lantas bagaimana posisi putra SBY lain Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang diketahui juga aktif dalam partai?

"Untuk Mas Ibas nanti akan diputuskan pada saat rapat tim formatur ya jadi saat ini (Kongres V PD) tidak ada jabatan yang dibahas kecuali ketua umum dan Ketua Majelis tinggi," ujar Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean, ketika dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).

Namun, Ferdinand tak menjelaskan kapan rapat tim formatur akan digelar. "Nah untuk jabatan yang lain nanti akan dibahas dan dibicarakan oleh tim formatur jadi kita lihat saja nanti Mas Ibas akan menempati posisi di mana," kata Ferdinand.

Ferdinand memastikan Ibas akan tetap berada di jajaran DPP, namun untuk detailnya akan dibahas oleh tim formatur. "Tapi yang jelas mas Ibas berperan di parlemen tetap tidak akan berubah, tinggal di jajaran DPP, nanti beliau akan duduk di mana kita akan tunggu saja keputusan formatur.

Kalau saat ini kan beliau sebagai ketua komisi pemenangan pemilu di DPP jadi nanti akan tetap di situ atau tidak. Kita lihat nanti," tuturnya. 

AHY terpilih secara aklamasi oleh seluruh peserta Kongres di JCC Senayan, Jakarta.(dnc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan