MENU TUTUP

KPK Periksa Ketua DPRD Riau,Telusuri Suap Amril Mukminin

Kamis, 19 Maret 2020 | 11:02:43 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Riau,Telusuri Suap Amril Mukminin

GENTAONLINE.COM - Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/3/2020). Pria yang akrab disapa Eet ini dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang atau suap oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Eet diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

Politisi dari Partai Golkar ini jadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. "Benar ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengarakan, Eet dimintai keterangan terkait pengetahuan tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning. "Untuk melengkapi berkas tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rtutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari