MENU TUTUP

181 Pilot Garuda Indonesia di-PHK

Selasa, 02 Juni 2020 | 13:04:15 WIB
181 Pilot Garuda Indonesia di-PHK

GENTAONLINE.COM - Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut 181 pilot Garuda Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2020. Ia mengatakan asosiasinya sudah menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan tersebut.

Pasalnya, keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja. Muzaini menyampaikan surat PHK baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu. 

"Itu pun tengah malam pemberitahuan ya 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan," katanya, Selasa (2/6).

"Cuma 3 kali 24 jam pemberitahuannya dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. Yang seharusnya ada di kontrak sepengetahuan kami itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 

Ia menambahkan PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. PHK juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang.

Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. "Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami," katanya. 

Maskapai Garuda Indonesia memutuskan mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona.

Percepatan juga dilakukan demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi COVID-19. 

"Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa (2/6). 

Muzaini mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya masih berupaya berdiskusi dengan manajemen. 

"Karena kemarin mendadak kembali dan menurut kajian kami tidak sesuai dengan peraturan perundangan undang-undang yang ada dan tidak sesuai dengan kontrak," ujarnya  Selasa (2/6).(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan