MENU TUTUP

Ancaman Golput Jika Pilkada Dilanjut, Pimpinan DPR Sebut Hak Warga untuk Tak Memilih

Jumat, 25 September 2020 | 12:37:25 WIB
Ancaman Golput Jika Pilkada Dilanjut, Pimpinan DPR Sebut Hak Warga untuk Tak Memilih

GENTAONLINE.COM - Sejumlah tokoh mendesak agar Pilkada serentak 2020 ditunda, mengingat penyebaran Covid-19 masih terus meningkat. Bahkan, ada usulan agar warga untuk Golput sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dari ancaman kerumunan di TPS.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan banyaknya pro-kontra pelaksanaan Pilkada adalah hal wajar mengingat ini Pilkada pertama saat pandemi. Ia juga menilai warga yang memilih tidak menggunakan suara atau menjadi golongan putih adalah hak setiap WNI.

"Tanggapan masyarakat memang penuh dinamika karena memang baru pertama kali Pilkada diselenggarakan di tengah pandemi. Pilihan-pilihan itu adalah hak konstitusional WNI," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/9). Meski demikian, Dasco meminta agar WNI tetap menyalurkan suaranya dan tidak Golput agar Pilkada berjalan sukses.

"Namun untuk suksesnya Pilkada kami harapkan partisipasi hak memilih dan dipilih dilakukan dengan baik," ucapnya. Ia menyebut Pilkada dan segala tahapannya tetap akan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, warga yang ingin mencoblos tidak perlu khawatir. "Tentunya aturan mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.(mrdk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan