MENU TUTUP

Menang Pilwalkot Bandarlampung tapi Didiskualifikasi, Eva-Deddy Gugat KPU ke MA

Sabtu, 09 Januari 2021 | 08:40:24 WIB
Menang Pilwalkot Bandarlampung tapi Didiskualifikasi, Eva-Deddy Gugat KPU ke MA

GENTAONLINE.COM - Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama, mengatakan akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta pilkada 2020.

 

"Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya, sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pembatalan paslon 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah," kata Juendi di Bandarlampung, Jumat (8/1).

 

Ia mengatakan bahwa dalam putusan KPU tersebut masih diberikan waktu tiga hari kepada pihaknya untuk melakukan upaya Hukum ke MA untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu itu. "Tentunya kami akan berjuang dan akan mempergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kita," kata dia.

 

Dia pun meminta kepada semua warga Kota Bandarlampung agar tetap tenang sampai ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. "Saat ini kita masih bertarung, jadi Kota Bandarlampung harus kondusif dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat tetap akan kita perjuangkan," katanya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

 

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.

 

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan 92.428 suara. (MRDK)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar