MENU TUTUP

Kemendikbud Wajibkan Sekolah Buat RKAS untuk PTM Terbatas

Jumat, 18 Juni 2021 | 09:32:52 WIB
Kemendikbud Wajibkan Sekolah Buat RKAS untuk PTM Terbatas

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mewajibkan setiap sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memfasilitasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini berkaitan persiapan penerapan protokol kesehatan sekolah sebelum PTM terbatas diberlakukan.

"Sekolah wajib membuat RKAS rencana kegiatan dan anggaran sekolah, untuk bisa memfasilitasi PTM dan sekaligus tetap menjaga keamanan kesehatan keluarga di sekolah," kata Jumeri dalam webinar Kemkominfo bertajuk 'Peran UKS sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah, Kamis (17/6).

Jumeri mengatakan, kebijakan Pemerintah saat ini memberi keleluasaan kepada sekolah dalam penggunaan dana BOS reguler untuk menunjang tercapainya protokol kesehatan di sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya.

Untuk itu kata Jumeri, diperlukan pembiayaan khusus dalam menyediakan alat alat kebersihan dan cairan disinfektan. "Kebijakan pemanfaatan BOS di 2020 dan 2021di masa pandemi Covid-19, telah memberikan keleluasaan sekolah untuk dapat menggunakan dana bos reguler yang diperoleh dari pemerintah untuk membeli peralatan dan bahan yang menunjang tercapainya protokol kesehatan  sekolah," katanya.

Ia juga mendorong peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di sekolah. Menurutnya, peran UKS juga untuk membantu Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah.

Untuk memudahkan, dalam mengukur biaya operasional dan pemeliharaan sarana sekolah, tim sekolah dan kebersihan dan keselamatan juga dapat menggunakan aplikasi untuk menghitung biaya tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan