MENU TUTUP

Kemendikbud Wajibkan Sekolah Buat RKAS untuk PTM Terbatas

Jumat, 18 Juni 2021 | 09:32:52 WIB
Kemendikbud Wajibkan Sekolah Buat RKAS untuk PTM Terbatas

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mewajibkan setiap sekolah membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memfasilitasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini berkaitan persiapan penerapan protokol kesehatan sekolah sebelum PTM terbatas diberlakukan.

"Sekolah wajib membuat RKAS rencana kegiatan dan anggaran sekolah, untuk bisa memfasilitasi PTM dan sekaligus tetap menjaga keamanan kesehatan keluarga di sekolah," kata Jumeri dalam webinar Kemkominfo bertajuk 'Peran UKS sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah, Kamis (17/6).

Jumeri mengatakan, kebijakan Pemerintah saat ini memberi keleluasaan kepada sekolah dalam penggunaan dana BOS reguler untuk menunjang tercapainya protokol kesehatan di sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan membutuhkan biaya.

Untuk itu kata Jumeri, diperlukan pembiayaan khusus dalam menyediakan alat alat kebersihan dan cairan disinfektan. "Kebijakan pemanfaatan BOS di 2020 dan 2021di masa pandemi Covid-19, telah memberikan keleluasaan sekolah untuk dapat menggunakan dana bos reguler yang diperoleh dari pemerintah untuk membeli peralatan dan bahan yang menunjang tercapainya protokol kesehatan  sekolah," katanya.

Ia juga mendorong peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di sekolah. Menurutnya, peran UKS juga untuk membantu Satgas Penanganan Covid-19 di Sekolah.

Untuk memudahkan, dalam mengukur biaya operasional dan pemeliharaan sarana sekolah, tim sekolah dan kebersihan dan keselamatan juga dapat menggunakan aplikasi untuk menghitung biaya tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat