MENU TUTUP

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Jepta: Tetap Dievaluasi

Selasa, 21 September 2021 | 09:06:51 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Jepta: Tetap Dievaluasi

GENTAONLINE.COM - Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang mengatakan, seiring menurunnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru, pembelajaran tatap muka terbatas sudah mulai terlaksana.

"Pembelajaran tatap muka ini merupakan masukan dari masyarakat. Selama penerapan pembelajaran tatap muka ini, harus tetap dilakukan evaluasi," katanya kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.

Dari hasil pantaun Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sudah sesuai dengan yang diharapkan.

Jepta menjelaskan, untuk proses pembelajaran tatap muka, dalam satu hari akan dibagi menjadi dua sesi. Masing-masing sesi berdurasi selama dua jam.

“Tentu saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Meskipun pembelajaran tatap muka sudah dimulai, masih ada beberapa sekolah yang belum melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Hal ini dikarenakan, ada beberapa sekolah yang kapasitas sekolahnya tidak memadai untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan sistem ini.

“Yang belum melaksanakan sekolah tatap muka ada beberapa sekolah swasta, karena mungkin masih mempertimbangkan protokol kesehatan," pungkasnya.9roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan