MENU TUTUP

Bareskrim Selidiki Dugaan 'Kartel Kremasi' Jenazah

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:19:32 WIB
Bareskrim Selidiki Dugaan 'Kartel Kremasi' Jenazah

GENTAONLINE.COM  - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mendorong agar masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi untuk melapor ke polisi.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang tengah ramai diperbincangkan oleh publik belakangan waktu ini.

"Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu, monggo silakan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/7).

Namun demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan kepolisian terkait kasus tersebut sejauh ini.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

"Silakan (korban melapor). Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi," tambah dia.

Sebelumnya, ramai beredar sebuah pesan singkat berisi pengakuan seorang warga yang dipatok harga tinggi untuk melakukan proses kremasi terhadap keluarganya yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Pengacara kondang, Hotman Paris turut bersuara terkait perkara ini. Menurutnya, korban ada yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.

"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," kata Hotman dalam sebuah unggahan video di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa (20/7).

Dia pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera menurunkan jajarannya untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sementara, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada rumah duka atau krematorium yang mematok harga tinggi di tengah pandemi.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan