MENU TUTUP

Bareskrim Selidiki Dugaan 'Kartel Kremasi' Jenazah

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:19:32 WIB
Bareskrim Selidiki Dugaan 'Kartel Kremasi' Jenazah

GENTAONLINE.COM  - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mendorong agar masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan praktik kartel kremasi untuk melapor ke polisi.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang tengah ramai diperbincangkan oleh publik belakangan waktu ini.

"Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu, monggo silakan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/7).

Namun demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan kepolisian terkait kasus tersebut sejauh ini.

Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

"Silakan (korban melapor). Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi," tambah dia.

Sebelumnya, ramai beredar sebuah pesan singkat berisi pengakuan seorang warga yang dipatok harga tinggi untuk melakukan proses kremasi terhadap keluarganya yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Pengacara kondang, Hotman Paris turut bersuara terkait perkara ini. Menurutnya, korban ada yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.

"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," kata Hotman dalam sebuah unggahan video di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Selasa (20/7).

Dia pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera menurunkan jajarannya untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sementara, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada rumah duka atau krematorium yang mematok harga tinggi di tengah pandemi.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan