MENU TUTUP

Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal AD/ART Demokrat

Rabu, 10 November 2021 | 07:48:55 WIB
Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal AD/ART Demokrat

GENTAONLINE.COM - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya diputuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham.


"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian penjelasan Andi.

Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisal mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa (9/11).

MA, dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum. Pertama, AD/ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.

Kedua, tambah Andi, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.

"Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," pungkas Andirml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan