MENU TUTUP

Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal AD/ART Demokrat

Rabu, 10 November 2021 | 07:48:55 WIB
Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra soal AD/ART Demokrat

GENTAONLINE.COM - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya diputuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham.


"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian penjelasan Andi.

Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisal mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa (9/11).

MA, dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum. Pertama, AD/ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.

Kedua, tambah Andi, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.

"Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," pungkas Andirml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan