MENU TUTUP

Bapenda Riau Pastikan Tahun Depan Tidak Ada Penghapusan Denda PKB

Kamis, 11 November 2021 | 09:19:31 WIB
Bapenda Riau Pastikan Tahun Depan Tidak Ada Penghapusan Denda PKB

GENTAONLINE.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman , Kamis (11/11/2021). 

Karena tahun 2022 tidak ada pemutihan denda pajak, Herman menegaskan agar masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu satu bulan program penghapusan denda PKB tahun 2021.

"Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya. 

"Pemutihan denda pajak ini kan kebiasaan tidak bagus, karena kita inginnya masyarakat tepat waktu bayar pajak. Karena kalau terlalu sering kita lakukan pemutihan denda, maka masyarakat akan lalai bayar pajak," tutupnya. 

Untuk diketahui, Bapenda Riau memperpanjang program pemutihan denda PKB selama sebulan, terhitung 10 November sampai 9 Desember 2021. 

Perpanjangan itu setelah sebelumnya dilakukan program pemutihan denda pajak selama tiga bulan, terhitung 9 Agustus sampai 9 November 2021.(ckc)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan