MENU TUTUP

Kejati Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Syafri Harto dari Polda Riau

Jumat, 19 November 2021 | 07:56:22 WIB
Kejati Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Syafri Harto dari Polda Riau

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Kini, kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara tersebut untuk diteliti.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21). Pelecehan terjadi ketika korban melakukan bimbingan skripsi di ruang kerja Syafri Harto.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik usai mengantongi peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan cukup. Dalam kasus ini, sudah 18 orang diperiksa termasuk tersangka, korban, saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka pada Selasa (16/11/2021). Hal itu menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim beberapa hari sebelumnya.

“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima kemarin (Selasa, red) dari kepolisian,” ujar Marvelous, Kamis (18/11/2021).

Pria yang akrab disapa Marvel menyampaikan, pihaknya juga menunjuk lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut berasal dari Kejati Riau. "Jika sudah penuntutan, dilibatkan jaksa dari Kejari Pekanbaru," kata Marvel.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk nantinya akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. “Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” pungkas Marvel.

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan dengan lie detector dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak