MENU TUTUP

Kejati Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Syafri Harto dari Polda Riau

Jumat, 19 November 2021 | 07:56:22 WIB
Kejati Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Syafri Harto dari Polda Riau

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Kini, kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara tersebut untuk diteliti.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21). Pelecehan terjadi ketika korban melakukan bimbingan skripsi di ruang kerja Syafri Harto.

Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik usai mengantongi peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan cukup. Dalam kasus ini, sudah 18 orang diperiksa termasuk tersangka, korban, saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka pada Selasa (16/11/2021). Hal itu menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim beberapa hari sebelumnya.

“Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima kemarin (Selasa, red) dari kepolisian,” ujar Marvelous, Kamis (18/11/2021).

Pria yang akrab disapa Marvel menyampaikan, pihaknya juga menunjuk lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut berasal dari Kejati Riau. "Jika sudah penuntutan, dilibatkan jaksa dari Kejari Pekanbaru," kata Marvel.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk nantinya akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. “Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian,” pungkas Marvel.

Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan dengan lie detector dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri untuk mengetahui apakah tersangka dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan