MENU TUTUP

Ketum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau Diminta Lepas Jabatan, Ini Alasannya

Sabtu, 04 November 2017 | 18:17:48 WIB
Ketum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau Diminta Lepas Jabatan, Ini Alasannya

GENTAONLINE.COM-Menyikapi carut marut sidang pleno 1 oleh Badan Koordinasi (Badko) Hmi Riau-Kepulauan Riau Rabu (1/11), perwakilan cabang se-Riau-Kepulauan Riau gelar Konferensi Pers Sabtu, 04 November 2017.

Agenda yang bertempat di Lick & Late Cafe Jl. Arifin Ahmad, Pekanbaru ini menyampaikan beberapa point, hasil sidang pleno 1 Jum'at (3/11) di Aula Mess Pemko Dumai yang dipimpin oleh pimpinan sidang 1 Andi Qadri dan Jardi Anwar serta Ade Putra Utama.

Adapun poin-poin yang tertuang dalam Berita Acara Pengesehan Sidang Pleno 1 Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau ditanda tangani oleh Hmi Cabang Batam, Hmi Cabang Dumai, Hmi Cabang Tanjung Pinang-Bintan serta Hmi Cabang Tembilahan diantaranya:

1. Menyatakan MOSI tidak percaya terhadap saudara SUDIRMAN selaku Ketua Umum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau.
2. Menolak seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Umum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau.
3. Sesuai hasil ketetapan sidang pleno 1 Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau dengan ini memberhentikan saudara SUDIRMAN dari jabatannya selaku Ketua Umum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau dan mengangkat saudara ANDRI FITRI YANTO menjadi Pejabat (PJ) Ketua Umum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau.
4. Pernyataan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Sekrtaris Umum Hmi Cabang Dumai Ilham Ma'arif mengatakan sebelumnya sidang pleno 1 yang awalnya digelar di Pusat Kegiatan (Pusgit) Hmi Jl. Melayu, Pekanbaru, atas kesepakatan bersama dipindahkan ke Aula Mess Pemko Dumai di Pekanbaru. 

"Awalnya sidang berjalan lancar pada hari Rabu, 01 November 2017 pukul 21.30-23.30 WIB. Namun, ketika itu sidang discoorsing secara sepihak oleh SC hingga Kamis, 02 November 2017 pukul 07.30 WIB. Berulang kali peserta sidang meminta untuk dilanjutkan, karna selalu berkilah tanpa kejelasan akhirnya kami sepakat melanjutkan sidang di Mess Pemko Dumai" beber Ilham.

Masih kata Ilham, pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Saudara Sudirman dinilai tidak produktif dan tidak terlihat perannya sebagai perpanjangan tangan Pengurus Besar (PB) Hmi.
"Ketidakmampuannya dalam mengayomi cabang-cabang se-Riau-Kepulauan Riau dan permasalahan anak komisariat yang menjadi pengurus Badko juga semakin menguatkan bahwa saudara Sudirman telah gagal menjadi Ketua Umum Badko Hmi Riau-Kepulauan Riau" tandas Ilham.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum Hmi Cabang Tembilahan Rahmat Hidayat, bahwa saudara Sudirman kurang paham tentang kewenangan dan kewajibannya selaku Ketua Umum Badko.
"Terlalu banyak ikut campur dan turut andil dalam dapur cabang-cabang yang ada di Riau-Kepulauan Riau" sebut Rahmat.

Disinggung tentang keabsahan sidang pleno 1 yang digelar Jum'at (3/11) di Mess Pemko Dumai, Ilham Ma'arif mengatakan itu sah dan sesuai dengan konstitusi Hmi.
"Aturannya kan setengah tambah 1 dari total Cabang penuh yang ada di Riau-Kepulauan Riau. Disepakati oleh Hmi Cabang Batam, Dumai, Tanjung Pinang-Bintan dan Hmi Cabang Tembilahan" Jawab Sekum Hmi Cabang Dumai ini. (Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan