MENU TUTUP

Disnaker Kota Pekanbaru Sebut UMK sudah Bisa Diberlakukan Per 1 Januari

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:50:21 WIB
Disnaker Kota Pekanbaru Sebut UMK sudah Bisa Diberlakukan Per 1 Januari

GENTAONLINE.COM - Upah Mininum Kota Pekanbaru tahun 2022 telah disetujui Gubernur Riau, Syamsuar dengan nilai Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari UMK 2021 sebesar Rp2.997.971. Bahkan, UMK tersebut sudah bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

“Untuk UMK Pekanbaru sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2022 kemarin,” kata kata Abdul Jamal, Senin (3/1/2022).

Jamal menyebutkan, dengan telah disetujuinya UMK tahun 2022 oleh Gubernur Riau, maka seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti.

“Harapan kami, seluruh perusahaan sudah bisa memberlakukan UMK tersebut untuk menggaji para tenaga kerja,” imbuhnya.

Masih dikatakan Jamal, pihaknya akan melakukan pengawas di lapangan sesuai dengan kewenangan. Jika pun ada yang harus diselesaikan, Disnaker Pekanbaru akan membantu perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan.

“Sesuai dengan kewenangan, kita hanya melayani kalau ada pengaduan ke bidang PHI (perselisihan hubungan industrial) untuk kita selesaikan secara tri partit (mediasi). Selain itu kita juga akan lalukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan