MENU TUTUP

Terbukti Gaduh, HMI Desak Menteri Agama Minta Maaf dan Cabut SE 5/2022

Jumat, 25 Februari 2022 | 09:01:03 WIB
Terbukti Gaduh, HMI Desak Menteri Agama Minta Maaf dan Cabut SE 5/2022

GENTAONLINE.COM - Penerbitan Surat Edaran 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terbukti justru menjadi pemicu munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.


Bahkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan maksud dari penerbitan SE tersebut juga membuat gaduh. Sebab, Gus Yaqut seolah menyamakan konten atau isi pengeras suara di masjid dengan suara gonggongan anjing.

“Atas alasan itu, PB HMI mendesak Menteri Agama membatalkan SE 5/2022 karena terbukti timbulkan gaduh dan disharmoni,” tegas Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail Hasan , Jumat (25/2).


“Karenanya, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada umat Islam,” sambungnya.

Sedari awal, HMI sudah tegas menolak penerbitan SE. Sebab, SE itu hanya diperuntukkan kepada masjid dan musala yang jelas identik dengan umat Islam. Sementara pengeras suara yang digunakan saat beribadah oleh agama lain tidak diatur.

“Jokowi sebagai presiden wajib segera mengevaluasi Menteri Agama sebagai salah satu menteri kabinet Jokowi yang tidak jarang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” demikian Affandi Ismail Hasan.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid