MENU TUTUP

Tami dijerat Kasus Pengrusakan Lahan, Bukan MAFIA TANAH di Rimbo Panjang

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:01:13 WIB
Tami dijerat Kasus Pengrusakan Lahan, Bukan MAFIA TANAH di Rimbo Panjang

Kampar. Gentaonline.com. 

 

Terkait penangkapan tersangka Tami yang diberitakan adalah seorang mafia tanah. Team Warta Gentaonline.com menemui pihak keluarga tersangka. Dalam Wawancara dengan keluarga Tami. Menyatakan Kronologis Kejadian serta BAP saudara Candra Selaku pemilik Kuasa Tanah atas Nama Nurmaiyas.

 

Dalam hal ini Tami adalah korban dari tugas/proyek Pembersihan lahan yang ditugas oleh Candra selaku pemilik lahan. Dalam proses dealnya. Pihak pemilik tanah telah mengundang Pihak RT,RW,Desa,BPN sebelum dilakukannya eksekusi lahan oleh alat berat. 

 

Dalam prosesnya pada tamu undangan yang hadir menyatakan benar disanalah lahan tersebut berada. Tami dan keluar sudah ada surat pernyataannya pemilik tanah. Tahun 2018. Tami melaksanakan sesuai perintah tugas dari Nurmaiyas. Saat alat turun di lokasi ada taman nanas dan pinang. 

 

Tami meninggalkan lahan yang sudah ditangani. Tanpa sepengetahuan Tami yang membersihkan lahan ternyata Nurmaiyas pilih tanah menjual tanah tersebut ke developer. 

 

Setelah lahan bersih barulah pemilik lahan yang lain datang dan mengaku telah membeli tanah dari Poniman. Atas dasar SKT dibeli dari Poniman. Pihak keluarga pun heran lahan sudah Sertifikat Kenapa diperjual belikan lagi oleh Poniman. Setelah di cek di Desa ternyata lahan SKT Tersebut Bukan dilokasi yang telah dibersihkan. 

 

Untuk itu pihak keluarga meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dan berharap pihak yang telah membuat pemberitaan yang mengatakan Tami adalah mafia tanah itu semua tidak benar. Dan minta tolong dibantu naikkan pemberitaan klarifikasi ini kepada team gentaonline.com. Pihak keluarga Tami meminta keadilan dalam perkara ini. Karena yang diperiksa banyak kenapa hanya Tami yang ditetapkan sebagai tersangka. Tutupnya. 

 

Wartawan : ( Young Muslim )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan