MENU TUTUP

WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Selat Panjang

Sabtu, 10 September 2022 | 10:52:34 WIB
WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Selat Panjang

GENTAONLINE.COM -  Sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/9/2022).

Mereka diamankan karena masuk ke Indonesia atas pelanggaran Keimigrasian dan tidak bisa menjelaskan maksud kedatangannya.

"Mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat," kata Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9/2022).

Pelanggaran yang dimaksud sebut Maryana, atas dugaan penyusupan manusia. Setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif di lapangan.

Keempat WNA tersebut dijelaskan diamankan setelah turun dari kapal fery jet sekitar pukul 12.30 WIB di pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

"Hasil penelusuran WNA tersebut ini berangkat dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal fery Batam jet," terang Maryana.

Dari hasil meminta keterangan keempat WNA tersebut, maksud dan tujuan kedatangan mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

Maryana mengakui, hasil pemeriksaan dokumen keempatnya dinyatakan lengkap. Namun, tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan masa terbatas.

"Untuk selanjutnya keempatnya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maryana.

Sedangkan untuk mendalami keterangan keempatnya, saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.

Jahari pun memberikan intruksik kepada jajarannya, agar kedepannya melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika WNA tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.

"Jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan," pesan Jahari.(rlc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran