MENU TUTUP

WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Selat Panjang

Sabtu, 10 September 2022 | 10:52:34 WIB
WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Selat Panjang

GENTAONLINE.COM -  Sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/9/2022).

Mereka diamankan karena masuk ke Indonesia atas pelanggaran Keimigrasian dan tidak bisa menjelaskan maksud kedatangannya.

"Mereka diamankan berawal dari informasi masyarakat," kata Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9/2022).

Pelanggaran yang dimaksud sebut Maryana, atas dugaan penyusupan manusia. Setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif di lapangan.

Keempat WNA tersebut dijelaskan diamankan setelah turun dari kapal fery jet sekitar pukul 12.30 WIB di pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

"Hasil penelusuran WNA tersebut ini berangkat dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan kapal fery Batam jet," terang Maryana.

Dari hasil meminta keterangan keempat WNA tersebut, maksud dan tujuan kedatangan mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

Maryana mengakui, hasil pemeriksaan dokumen keempatnya dinyatakan lengkap. Namun, tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan masa terbatas.

"Untuk selanjutnya keempatnya sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maryana.

Sedangkan untuk mendalami keterangan keempatnya, saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.

Jahari pun memberikan intruksik kepada jajarannya, agar kedepannya melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika WNA tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.

"Jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan," pesan Jahari.(rlc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan