MENU TUTUP

LPPNRI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari

Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:53:33 WIB
LPPNRI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari

Kampar-  Genta Online Com,Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, mendesak Polres Kampar untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau.

Berdasarkan penelusuran dan pengamatan LPPNRI di SPBU ini disinyalir sudah lama terjadi praktek penyalahgunaan Solar bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk itu, kita dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, mendesak pihak polres Kampar untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari," ungkap Daulat Panjaitan, Jum'at 29 Desember 2023.

Lebih lanjut diterangkan Daulat, berdasarkan Undang-Undang tentang Migas, pada Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

"Itu sudah jelas dalam aturan dan undang undang yang berlaku, kita berharap penuh pihak Polres Kampar dapat mengungkap dan menangkap pelaku mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SH MH, mengaku jika benar ditemukan, akan menindak para mafia penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari.

"Akan kita lakukan penyelidikan," kata Kapolsek.

Sekedar informasi, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.tutup, ( edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan