MENU TUTUP

Bawaslu Provinsi Riau Perintahkan Usut Pelanggaran Pemilu Dapi IV Kampar

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:13:07 WIB
Bawaslu Provinsi Riau Perintahkan Usut Pelanggaran Pemilu Dapi IV Kampar Amiruddin Sijaya

Kampar--Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya mengatakan akan mengusut dugaan pelanggaran pemilu di dapil IV Kampar.

"Tugas kami akan menelusuri kebenaran informasi dari masyarakat dan segera menurunkan tim ke bawah, jangan ada pemilu ini dicurangi oleh pihak manapun kami akan tindak" kata Amirrudin, kamis sore.

Menurut Amir bahwa bawaslu Riau sudah meneruskan persoalan ini ke Kampar untuk dapat di tindak lanjuti karena ada informasi viral dan protes dari caleg di Kampar.

"Karena ini juga viral dan sudah ada juga protes dari caleg maka akan kami proses" katanya.

Lebih lanjut Amiruddin mengatakan bisa saja nanti terjadi PSU di beberapa TPS jika terbukti ada kecurangan.

"Bisa saja PSU selagi terpenuhi unsur" katanya.

Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih

Siapa saja Celeg, baik atas nama perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Demikan diungakapkan Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih (KMPB) Kampar, bung Naldy kamis siang.

Menurut Naldy sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00, demikian isi Pasal 515 UU Pemilu" katanya.

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Pihaknya menemukan dugaan politik uang pembelian suara oleh terduga Caleg Dapil IV Kampar , atas nama Pirdaus Caleg Nasdem.Oknum caleg ini memberikan uang agar memilihnya dengan kisaran Rp 150 hingga 200rb persuara.

Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut politik uang didesa Koto Perambahan dan menindak para pelaku.

"Usut dan segera lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Koto Perambahan" tegasnya.

"Laporan lisan di media ini agar Bawaslu usut tuntas panggil masyarakat, kami kasih waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal turun kebawah lakukan uji petik, sebagai memenuhi syarat formal, atau materiil," ujarnya.(*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan