Kalapas Pekanbaru Berhasil Mendikte Kapolsek Bukit Raya, Ketua KNPI Riau: Hukum Kalian Buat jadi Alat Pukul, itu Jelas Kesepakatan Bukan Pemerasan!

Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:50:02 WIB
Kalapas Pekanbaru Berhasil Mendikte Kapolsek Bukit Raya, Ketua KNPI Riau: Hukum Kalian Buat jadi Alat Pukul, itu Jelas Kesepakatan Bukan Pemerasan!i Foto:

JAKARTA – Kualitas penegakan hukum di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai praktik yang terjadi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan semangat ASTA CITA Presiden RI serta konsep PRESISI yang diusung Kapolri.

Penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara humanis, profesional, dan berintegritas, serta mengacu pada ketentuan KUHP nasional dan regulasi terbaru, dinilai masih kerap dilakukan dengan cara-cara yang dianggap tidak prosedural.

Selain itu, muncul anggapan bahwa hukum kerap dijadikan alat kepentingan oleh oknum tertentu, terutama ketika berhadapan dengan aktivis dan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dilindungi undang-undang.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peristiwa yang dialami seorang wartawan berinisial KS alias Edi Lelek, warga Kota Pekanbaru. Ia diduga menjadi korban dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, menjelang malam takbiran Hari Raya Idulfitri.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan kebijakan publik, menyatakan bahwa kasus tersebut belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai peristiwa pidana.

Ia meminta aparat kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, agar lebih cermat dan profesional dalam menganalisis konteks pertemuan maupun dugaan pemberian uang antara wartawan dan oknum ASN dari Lapas Pekanbaru.

Menurutnya, dugaan tindak pidana pemerasan tidak serta-merta dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya barang bukti uang di tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga mengingatkan agar penggunaan istilah OTT tidak dilakukan secara sembarangan.

“Polisi jangan terlalu latah dalam menerapkan pasal pemerasan. Apalagi jika pelapornya pejabat, prosesnya sering terlihat sangat cepat tanpa menelusuri secara utuh latar belakang peristiwa dan komunikasi kedua belah pihak,” ujarnya.

Larshen menegaskan pentingnya membedakan antara kesepakatan, permufakatan, jebakan, dan pemerasan dalam suatu perkara hukum. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memahami konteks dapat berujung pada kriminalisasi.

Ia juga menyoroti potensi adanya rekayasa kasus atau “jebakan” yang dapat merugikan pihak tertentu, termasuk jurnalis, aktivis, hingga advokat.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026), Larshen mengajak Kapolsek Bukit Raya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada prinsip PRESISI.

“Kami berharap penanganan kasus ini benar-benar objektif. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu. Institusi Polri harus menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penyidik mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melihat apakah benar terjadi unsur pemerasan atau justru ada indikasi skenario tertentu.

Larshen juga menyinggung berbagai persoalan yang selama ini dikaitkan dengan lingkungan Lapas Pekanbaru, seperti dugaan praktik jual beli fasilitas, pengendalian jaringan narkoba dari dalam sel, hingga persoalan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa jika memang terdapat pertemuan antara wartawan dan pihak ASN, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk motif dan kesepakatan yang melatarbelakanginya.

“Kalau pertemuan itu berlangsung tanpa paksaan dan dalam suasana normal, maka perlu dikaji ulang apakah benar ada unsur pemerasan. Jangan sampai terjadi kriminalisasi atau pembentukan opini yang menyesatkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Larshen mengingatkan pentingnya menjaga wibawa institusi penegak hukum serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Penegakan hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan kepentingan. Jangan bermain-main dengan nasib seseorang,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar