Eks Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBKam

Ahad, 04 Oktober 2026 | 07:24:21 WIB
Eks Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi APBKami Foto:

SIAK — Satreskrim Polres Siak menahan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya berinisial H (52) dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun anggaran 2021 dan 2022. Perkara tersebut dilaporkan pada 24 November 2025.

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dan saling berkaitan. Bukti itu, antara lain, keterangan saksi dan ahli serta dokumen.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian,” kata Kosmos kepada awak media di Siak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam penyidikan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73. Polisi juga mencatat adanya pajak yang belum disetorkan.

Kosmos mengatakan, penyidik memeriksa pihak-pihak terkait dan meneliti dokumen pengelolaan APBKam selama dua tahun anggaran tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kampung Rawa Mekar Jaya.

“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidikan juga perlu menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan APBKam pada masa itu, termasuk perangkat kampung. Apabila ditemukan bukti keterlibatan, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penahanan terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan syarat hukum terhadap orang tersebut; jabatan atau keterlibatan dalam satu pemerintahan kampung saja tidak otomatis menjadi dasar penahanan.

Perkara dugaan korupsi mengacu pada ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan penerapan pasal yang perlu dikonfirmasi kepada penyidik. 

Karena perbuatan yang diselidiki terjadi pada 2021–2022, ketentuan pidana yang tepat juga perlu memperhatikan waktu perbuatan dan aturan peralihan. Untuk proses hukum saat ini, KUHAP diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. (lelek)

 

Tulis Komentar