LBH PKM Soroti Kunjungan LM Bersama Jajaran NasDem ke Rumah Duka MA: “Kematian Harus Diungkap, Jangan Berhenti pada Kunjungan”
Foto:
PEKANBARU, GENTA ONLINE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Potret Keadilan Masyarakat (PKM) menyoroti kunjungan Lianita Muharni (LM) bersama jajaran DPW Partai NasDem Riau dan DPD NasDem Kepulauan Meranti ke rumah duka almarhum MA (26) di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk belasungkawa dan silaturahmi kepada keluarga almarhum. Dalam rombongan tersebut turut hadir LM bersama suaminya, Harunsen Siregar.
Namun, LBH PKM menilai kunjungan ke rumah duka tidak seharusnya menghentikan proses pengungkapan fakta terkait penyebab kematian MA.
Direktur/Ketua DPP LBH Potret Keadilan Masyarakat, Adv. Zulkifli, S.H., M.H., mengatakan persoalan utama dalam perkara tersebut tetap harus dijawab melalui proses hukum, yakni mengenai penyebab meninggalnya MA setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di Hotel EVO Pekanbaru pada 20 Agustus 2026.
“Kami menghormati keluarga almarhum dan setiap pihak yang datang menyampaikan belasungkawa. Tetapi persoalan hukum mengenai kematian MA tetap harus diungkap. Kunjungan ke rumah duka bukanlah akhir dari proses pencarian fakta,” tegas Zulkifli.
Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya MA perlu ditempatkan secara objektif dan diuji melalui proses penyelidikan.
LBH PKM, kata Zulkifli, tidak ingin membuat kesimpulan bahwa LM maupun pihak tertentu merupakan pelaku. Namun, apabila terdapat informasi mengenai hubungan, komunikasi, keberadaan, ataupun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan korban, hal tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada informasi yang mengaitkan seseorang dengan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal, maka penyidik harus memeriksa dan mengklarifikasinya. Bukan berarti orang tersebut langsung dianggap bersalah. Tetapi semua informasi yang relevan harus diuji berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Minta Kronologi Kematian MA Diungkap Secara Utuh
LBH PKM juga meminta kepolisian melihat perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Penyidik didorong untuk membangun kembali kronologi secara utuh, mulai dari kondisi MA sebelum berada di Hotel EVO, pihak-pihak yang berinteraksi dengan korban, komunikasi yang terjadi, kondisi korban saat ditemukan, hingga proses pertolongan medis yang dilakukan sebelum akhirnya MA dinyatakan meninggal dunia.
“Kami meminta penyelidik dan penyidik bekerja profesional. Periksa seluruh pihak yang memang memiliki keterkaitan dengan peristiwa. Periksa saksi, CCTV, komunikasi yang relevan, keterangan medis, hasil pemeriksaan forensik apabila ada, serta seluruh bukti yang telah dikumpulkan,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan, LBH PKM ingin agar penyebab kematian MA dapat diketahui secara terang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Menurutnya, sejumlah kemungkinan, termasuk kondisi medis, dugaan overdosis, kecelakaan, maupun dugaan tindak pidana, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan overdosis, sampaikan berdasarkan bukti medis. Kalau ditemukan dugaan penganiayaan atau pembunuhan, maka ungkap berdasarkan alat bukti. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Minta Polisi Profesional dan Transparan
LBH PKM juga meminta kepolisian mendalami setiap kemungkinan adanya unsur pidana apabila fakta yang ditemukan mengarah ke sana.
Zulkifli mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan dan pertanyaan yang menurutnya perlu diuji secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan LBH PKM tidak ingin melakukan vonis terhadap pihak mana pun sebelum adanya bukti yang sah.
“Kami memiliki dugaan yang perlu didalami. Ada pertanyaan besar mengenai kematian MA. Apakah benar korban meninggal karena overdosis atau sebab lain, atau justru ada dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian. Kami tidak mau memvonis. Tetapi dugaan itu harus diuji oleh penyidik,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, apabila hasil penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, kepolisian harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti serta mendalami motifnya.
“Kematian seseorang pasti memiliki sebab. Yang menjadi kewajiban aparat adalah menemukan sebab tersebut berdasarkan bukti. Kalau ada pelaku, ungkap pelakunya. Kalau ada motif, ungkap motifnya. Tetapi semuanya harus melalui proses hukum,” katanya.
Kunjungan ke Rumah Duka Dinilai Tidak Menghentikan Proses Hukum
LBH PKM menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan siapa pun yang datang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
Menurut Zulkifli, kunjungan tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap keluarga yang sedang berduka. Namun, proses hukum merupakan persoalan yang berbeda dan harus tetap berjalan apabila masih terdapat dugaan atau fakta yang belum terungkap.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang datang ke rumah duka. Silakan siapa pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga. Tetapi proses hukum adalah persoalan berbeda. Kalau memang masih ada dugaan yang belum terjawab, maka harus tetap dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar sikap keluarga tidak dicampuradukkan dengan kewajiban aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Jangan mencampuradukkan antara sikap keluarga dengan kewajiban aparat dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana. Kami menghormati keluarga. Tetapi kami juga meminta kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional,” ujarnya.
LBH PKM selanjutnya mendesak kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan penyebab kematian MA sepanjang informasi tersebut telah dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
“Publik tidak meminta penghakiman. Publik meminta kebenaran. Kalau tidak ada tindak pidana, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai perkara ini hanya meninggalkan tanda tanya,” pungkas Zulkifli.
LBH Potret Keadilan Masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
LBH PKM juga menegaskan seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti yang cukup dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Penulis : Lelek