Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

Ahad, 13 September 2026 | 19:02:44 WIB
Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinasi Foto:

KAMPAR — Pergantian kepemimpinan terjadi di Lembaga Adat Kampar (LAK). H. Marwas, Datuk Besar Kenegerian Gunung Sahilan, terpilih menjadi Ketua LAK periode 2026-2031 dalam Musyawarah Besar (Mubes) V di Balai Adat Kampar, Bangkinang, Minggu, 13 September 2026.

Marwas menang telak. Dari 208 suara yang masuk, ia memperoleh 171 suara. Pesaingnya, Pendi Sugara, Datuk Batuah Kenegerian Air Tiris, mendapat 30 suara. Tujuh suara dinyatakan tidak sah.

Kemenangan itu sekaligus menutup periode kepemimpinan Drs. H. Yusri, M.Si., Dt. Bandaro Mudo. Yusri sebenarnya menjadi salah satu dari tiga kandidat yang semula hendak bertarung dalam Mubes. Namun sebelum pemungutan suara dimulai, Ketua LAK periode 2021-2026 itu memilih mengundurkan diri.

Panitia sempat membuka kesempatan kepada peserta untuk mengusulkan kandidat lain. Tak ada nama baru yang muncul. Pertarungan kemudian menyisakan Marwas dan Pendi Sugara.

Setelah penghitungan selesai, pimpinan sidang sekaligus Ketua Panitia Mubes menetapkan Marwas sebagai Ketua LAK periode 2026-2031. Marwas memperoleh sekitar 82 persen dari seluruh suara yang masuk, dengan selisih 141 suara dari Pendi.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang besar bagi saya. Karena itu, saya mengajak seluruh unsur adat untuk bersama-sama membangun LAK agar semakin kuat dalam menjaga adat, budaya dan marwah masyarakat Kampar,” kata Marwas seusai pemilihan.

Ia juga meminta perbedaan pilihan selama Mubes dihentikan setelah pemilihan selesai. Menurut dia, persatuan para pemangku adat menjadi modal penting untuk menjalankan organisasi lima tahun mendatang.

“Perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam musyawarah. Setelah ini, mari kita bersatu dan bekerja bersama demi kemajuan LAK serta masyarakat Kampar,” ujarnya.

Yusri Mundur, Era Baru Dimulai

Sebelum Marwas, LAK dipimpin Yusri Dt. Bandaro Mudo. Yusri terpilih secara aklamasi dalam Mubes IV pada 28 Juni 2021 dan kemudian dilantik pada Agustus tahun yang sama.

Selama kepemimpinannya, Yusri membawa LAK terlibat dalam sejumlah persoalan sosial dan adat. Salah satu yang menonjol adalah mediasi konflik KUD Iyo Basamo di Desa Terantang pada 2022. LAK juga aktif dalam penobatan pemangku adat, penguatan kelembagaan ninik mamak serta komunikasi dengan pemerintah dan aparat.

Mubes V mengakhiri periode tersebut. Yusri tak mempertahankan kursinya setelah memilih mundur sebelum pencoblosan. Jalan bagi lahirnya kepemimpinan baru pun terbuka.

Marwas bukan wajah baru dalam kehidupan masyarakat Kampar. Ia berasal dari Gunung Sahilan dan kini dikenal sebagai Datuk Besar Kenegerian Gunung Sahilan.

Jauh sebelum menduduki posisi puncak LAK, Marwas pernah berada di pemerintahan desa. Riwayat resmi Desa Pandau Jaya mencatat ia pernah menjabat Kepala Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada 2010-2016.

Dari pemerintahan desa, aktivitas Marwas kemudian lebih banyak terlihat dalam lingkungan sosial, koperasi dan adat. Perjalanan itu akhirnya membawanya ke kursi Ketua LAK.

Namun perjalanan Marwas tidak hanya berisi pengalaman pemerintahan dan adat. Namanya pernah muncul dalam sejumlah polemik mengenai lahan dan pengelolaan koperasi.

Pada Agustus 2026, Marwas dalam kapasitasnya sebagai Ketua KUD Pancuran Gading mendapat somasi dari pihak anggota koperasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan pola KKPA yang disebut menyisakan sekitar 184,5 hektare dari rencana sekitar 2.250 hektare.

Pihak yang menyampaikan somasi mempertanyakan penyelesaian persoalan lahan tersebut. Marwas merespons dengan menyatakan somasi merupakan hak anggota dan dirinya tidak alergi terhadap kritik.

Nama Marwas juga pernah disebut dalam polemik kebun sawit sekitar 100 hektare di Gunung Sahilan. Kelompok Tani Sahilan Jaya pada 2025 mengklaim telah menguasai dan mengelola areal tersebut serta menyampaikan keberatan terhadap pihak yang mereka kaitkan dengan kelompok adat yang dipimpin Marwas.

Persoalan lain muncul dalam pemberitaan mengenai kebun sawit eks PT Ganda Buana Indo di Lipat Kain Selatan, Kampar Kiri, seluas sekitar 116,19 hektare. Nama Marwas disebut berkaitan dengan CV Tiga Bintang Sinergi dalam polemik pengelolaan areal tersebut.

Catatan itu harus ditempatkan secara proporsional. Sejauh informasi yang diperoleh, belum ditemukan putusan pengadilan yang menyatakan Marwas bersalah secara pidana dalam persoalan-persoalan tersebut. Somasi, klaim penguasaan lahan dan perselisihan antarpihak tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Jejak KSO Agrinas

Ada sisi lain dari perjalanan Marwas yang mulai menjadi pembicaraan di kalangan adat. Sejumlah sumber menyebut Marwas juga memiliki aktivitas dalam Kerja Sama Operasional atau KSO perkebunan yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Seorang datuk di Kabupaten Kampar yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan posisi Marwas setelah memimpin LAK dapat meningkatkan daya tawarnya dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan, termasuk Agrinas.

Menurut sumber tersebut, peluang itu dapat berkembang pada pengelolaan tanah ulayat melalui skema bisnis perkebunan dan KSO, sepanjang masyarakat adat menjadi pihak yang memperoleh manfaat.

“Dengan posisi sekarang tentu nilai tawarnya bertambah. Ke depan bisa saja ada perluasan bisnis ulayat dan KSO dengan Agrinas,” kata sumber tersebut.

Informasi diperoleh datuk dari Repol, yang disebut sebagai pihak dari Agrinas. Menurut informasi yang disampaikan datuk dari pihak Agrinas bahwa Marwas disebut memiliki keterlibatan dalam sejumlah KSO di beberapa titik di Riau.

Namun informasi mengenai KSO tersebut belum dapat diverifikasi secara independen hingga tingkat kontrak. Belum diperoleh rincian lengkap mengenai nama badan usaha yang menjadi pemegang kontrak, jumlah KSO, lokasi dan luas masing-masing kebun, nilai kerja sama, maupun kedudukan hukum Marwas dalam setiap KSO tersebut.

Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Marwas secara pribadi sebagai pemegang sejumlah kontrak KSO Agrinas. Klarifikasi dari Marwas dan Agrinas diperlukan untuk memastikan struktur bisnis dan badan hukum yang menjalankan kerja sama tersebut.

Kursi Adat dan Kepentingan Bisnis

Posisi Marwas sebagai Ketua LAK membuat isu tersebut menjadi lebih sensitif. LAK bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat adat, termasuk tanah ulayat, sementara KSO perkebunan merupakan kegiatan bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

Kerja sama pemanfaatan tanah ulayat bukan sesuatu yang dengan sendirinya bermasalah. Investasi bahkan dapat menghasilkan pendapatan bagi masyarakat apabila dibangun melalui kesepakatan yang transparan dan pembagian manfaat yang jelas.

Persoalan dapat muncul apabila kewenangan atau pengaruh lembaga adat bercampur dengan kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok. Karena itu, keterbukaan mengenai badan usaha, pemilik manfaat, kontrak, pembagian hasil serta persetujuan pemegang hak ulayat menjadi penting apabila LAK nantinya terlibat dalam pembicaraan investasi perkebunan.

Di titik inilah kepemimpinan Marwas akan diuji. Dukungan 171 suara memberinya legitimasi kuat di dalam Mubes, tetapi jabatan Ketua LAK juga menempatkannya pada posisi yang harus mampu membedakan kepentingan adat, kepentingan masyarakat dan kepentingan bisnis.

Terlebih, konflik tanah menjadi salah satu persoalan yang kerap membutuhkan keterlibatan ninik mamak. LAK dituntut dapat berdiri sebagai penengah ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan, pemerintah ataupun kelompok lain.

Marwas sendiri mengatakan pemangku adat harus menjadi cermin bagi masyarakat Kampar. Ia mengutip pepatah adat seusai terpilih.

“Apabila ninik mamak bersatu, air nyo jonie, kosiek nyo putieh, ikan nyo jinak. Insya Allah akan membawa kemakmuran bagi kita semua,” kata dia.

Pekerjaan pertama Marwas kini adalah membentuk tim formatur. Panitia memberikan waktu 2 x 7 hari untuk menyusun kepengurusan LAK periode 2026-2031.

Setelah itu, tantangan sesungguhnya dimulai. Bukan hanya menjaga upacara dan simbol adat, tetapi juga menjawab persoalan tanah ulayat, konflik agraria, kesejahteraan anak kemenakan serta hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dan perusahaan.

Kemenangan 171 suara memberi Marwas modal besar. Pada saat bersamaan, rekam jejaknya di pemerintahan desa, lingkungan adat, koperasi, polemik lahan hingga informasi mengenai jaringan KSO perkebunan membuat kepemimpinannya akan mendapat perhatian lebih luas.

Lima tahun mendatang akan menentukan apakah modal tersebut digunakan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atau justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai batas antara kekuasaan adat dan kepentingan bisnis.

Informasi mengenai keterlibatan Marwas dalam sejumlah KSO Agrinas bersumber dari keterangan narasumber dan belum didukung dokumen kontrak yang dapat diverifikasi secara independen. Penyebutan polemik lahan juga tidak dimaksudkan menyatakan Marwas melakukan tindak pidana. Marwas, PT Agrinas Palma Nusantara, dan pihak-pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. (jun)

Tulis Komentar