Mengenal M.S. Kaban: Dari Aktivis HMI, Menteri Kehutanan hingga Jejaknya di Riau
Foto:
PEKANBARU — Nama Malem Sambat Kaban sudah lama berseliweran dalam panggung politik nasional. Dari lorong organisasi mahasiswa, gedung parlemen, kursi Menteri Kehutanan, hingga kembali mengambil posisi di sebuah partai politik baru. Jejaknya juga pernah bersinggungan cukup kuat dengan Riau—provinsi yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu episentrum persoalan kehutanan Indonesia.
Malem Sambat Kaban, yang lebih dikenal sebagai M.S. Kaban, lahir di Binjai, Sumatera Utara, pada 5 Agustus 1958. Ia berasal dari keluarga Karo. Jalan menuju panggung nasional ditempuhnya setelah meninggalkan Sumatera Utara dan merantau ke Jakarta.
Di Jakarta, Kaban belajar di Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya. Kampus bukan sekadar tempat mengejar ijazah. Di sanalah aktivitas organisasinya tumbuh. Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan kemudian dipercaya memimpin HMI Cabang Jakarta.
Pendidikan formalnya berlanjut ke Institut Pertanian Bogor. Ia menempuh studi ilmu perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan dan kemudian memperoleh gelar Magister Sains. Pada 2007, Kaban juga menerima gelar doktor kehormatan dari Kangwon National University, Korea Selatan.
Sebelum sepenuhnya masuk gelanggang politik, Kaban pernah berkecimpung dalam kegiatan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia. Pada awal 1990-an, ia antara lain terlibat dalam penelitian potensi ekonomi wilayah Taman Nasional Gunung Leuser. Pengalaman itu menjadi salah satu bagian menarik dari perjalanan seorang ekonom yang kelak justru dipercaya mengurus sektor kehutanan Indonesia.
Reformasi 1998 membuka jalan politik yang lebih lebar. Bersama Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah tokoh lain, Kaban ikut membesarkan Partai Bulan Bintang. Ia menjadi Sekretaris Jenderal PBB pada periode awal partai tersebut sebelum kemudian terpilih sebagai Ketua Umum PBB pada 2005.
Kariernya di lembaga negara lebih dahulu dimulai di parlemen. Kaban menjadi anggota DPR RI periode 1999–2004. Pada Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya menjadi Menteri Kehutanan dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Ia menduduki posisi itu hingga berakhirnya kabinet pada 2009.
Riau dan Tahun-Tahun Panas Kehutanan
Riau menjadi salah satu daerah yang cukup sering muncul dalam perjalanan Kaban sebagai Menteri Kehutanan. Ketika itu, provinsi ini menghadapi persoalan pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, ekspansi perkebunan serta industri kehutanan.
Pada 2005, kebakaran lahan di Sumatera—termasuk Riau—menimbulkan kabut asap yang menjalar hingga Malaysia dan Singapura. Kaban sebagai Menteri Kehutanan ikut berada di garis depan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Pada Agustus 2005 ia menyatakan kebakaran permukaan ketika itu telah berhasil dipadamkan, meskipun titik panas masih dapat terdeteksi satelit.
Dua tahun kemudian, persoalan hutan Riau kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Pada September 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat koordinasi khusus membahas kasus illegal logging di Riau. Kaban hadir bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Sutanto, sejumlah menteri dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Rapat itu memperlihatkan betapa persoalan hutan Riau ketika itu sudah menjadi isu nasional.
Namun kebijakan kehutanan pada masa Kaban juga tidak sepi kritik. Pada 2007, WALHI Riau mempersoalkan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.439/Menhut-VI/2006 mengenai dispensasi bagi sejumlah badan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. WALHI ketika itu mengkritik pemberian dispensasi kepada delapan perusahaan di Riau. Kritik tersebut menjadi bagian dari perdebatan besar mengenai pengelolaan hutan alam dan industri kehutanan di provinsi ini.
Persoalan perizinan kehutanan di Pelalawan juga kemudian masuk ke ruang pengadilan. Dalam persidangan perkara mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar pada 2008 muncul keterangan mengenai dispensasi terhadap sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan kehutanan di Riau. Karena konteksnya merupakan keterangan dalam persidangan dan tudingan terhadap kebijakan kementerian, hal tersebut tidak dengan sendirinya dapat diposisikan sebagai bukti kesalahan pribadi Kaban.
Kaban sendiri mengambil sejumlah keputusan terkait kayu sitaan di Riau. Pada April 2008, misalnya, ia menyatakan pelelangan sekitar 21.993 meter kubik kayu sitaan PT Madukoro tidak sah karena menurutnya bertentangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga meminta sistem pelelangan kayu dievaluasi.
Hubungan Kaban dengan Riau tak hanya berlangsung dari Jakarta. Pada Juli 2008, ia berada di Desa Rumbio, Kabupaten Kampar. Di sela kunjungan tersebut, Kaban memberikan keterangan kepada wartawan mengenai tudingan penerimaan dana Bank Indonesia yang saat itu muncul dalam persidangan kasus korupsi. Kaban membantah tudingan tersebut dan menyatakan dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana disebutkan.
Setahun sebelumnya, Kaban juga tercatat berada di Pekanbaru ketika mengunjungi Riau Farm. Saat itu ia berbicara mengenai hubungannya dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus dinamika internal PBB.
Dari Hutan Riau hingga Kabut Asap
Meski tak lagi menjadi menteri setelah 2009, suara Kaban tentang persoalan kehutanan belum berhenti. Ketika kebakaran hutan dan lahan kembali menimbulkan krisis asap hebat pada 2015—dengan Riau menjadi salah satu daerah terdampak—Kaban menilai penetapan bencana asap sebagai bencana nasional merupakan langkah yang logis.
Ia ketika itu juga menyerukan penerapan kebijakan zero burning dan meminta pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk mengantisipasi kebakaran hutan.
Riau juga menjadi salah satu daerah tempat Kaban menjaga jaringan politiknya selepas menjadi menteri. Pada Juli 2010, misalnya, ia datang ke Pekanbaru dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PBB untuk menghadiri pelantikan pengurus DPW dan DPC PBB di Riau.
Beberapa tahun kemudian namanya kembali disebut dalam agenda PBB di Bumi Lancang Kuning. Pada 2016, ketika pengurus PBB Riau menyiapkan pelantikan dan musyawarah kerja wilayah di Pekanbaru, Kaban disebut sebagai Dewan Syuro PBB dan dijadwalkan bersama sejumlah tokoh pusat partai.
Berlabuh ke Partai Ummat
Perjalanan panjang Kaban bersama PBB pada akhirnya berakhir. Setelah bertahun-tahun menjadi salah satu wajah utama partai berlambang bulan dan bintang itu, ia kemudian bergabung dalam gerakan politik yang dibangun Amien Rais.
Sejak 2021, Kaban menempati posisi Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat. Posisi tersebut seperti membawa dirinya kembali ke karakter awal perjalanan politiknya: berada di lingkaran ideologis dan memberi arah politik dari struktur majelis partai.
Usianya kini telah melewati enam dasawarsa. Tetapi perjalanan Kaban memperlihatkan satu garis yang panjang: mahasiswa dan aktivis HMI, politisi PBB, anggota DPR, Menteri Kehutanan, hingga menjadi salah satu tokoh senior Partai Ummat.
Bagi Riau, nama M.S. Kaban memiliki catatan tersendiri. Masa lima tahunnya memimpin Departemen Kehutanan bertepatan dengan periode ketika hutan Riau berada dalam pusaran persoalan besar: illegal logging, konsesi industri kehutanan, kebakaran dan kabut asap, hingga sengketa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan.
Sebagian kebijakannya mendapat kritik keras dari kelompok lingkungan. Sebagian lainnya merupakan upaya pemerintah mengendalikan persoalan kehutanan yang ketika itu sudah begitu kompleks. Jejak itu membuat nama Kaban tak hanya menjadi bagian dari sejarah politik Jakarta, tetapi juga terselip dalam salah satu babak penting perjalanan pengelolaan hutan Riau.
Dari aktivis HMI menuju kursi menteri, lalu kembali ke gelanggang partai, Kaban telah melewati beberapa zaman politik. Kekuasaan berganti, partai berubah, dan jabatan datang serta pergi. Tetapi persoalan yang pernah berada di mejanya—terutama soal hutan, masyarakat dan batas antara kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan—hingga hari ini masih menjadi pekerjaan besar Indonesia. (GO)