Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri
Foto:
PEKANBARU — Dua aktivis, Aldiman dan Edy Lelek, mengadukan penanganan laporan mereka di Polda Sumatera Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta mengajukan permohonan penanganan perkara kepada Bareskrim Polri.
Langkah tersebut ditempuh setelah laporan yang dibuat pada 2 Juni 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti hingga 14 September 2026, atau sekitar satu tahun tiga bulan.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) yang mereka lampirkan, pengaduan tercatat diterima Polda Sumbar pada 2 Juni 2025. Lokasi kejadian yang dicantumkan berada di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, Mushendri, yang disebut sebagai Wali Nagari Mandeh, tercantum sebagai pihak terlapor. Dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri juga dicantumkan nama Yosi Mandagi, SH.
Edy Lelek mengatakan langkah membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri merupakan upaya mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun masyarakat yang membuat laporan juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporannya. Karena itu kami meminta mekanisme pengawasan dan penanganan perkara di Mabes Polri berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Edy Lelek, Minggu (14/9/2026).
Menurut Edy, pihaknya tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Mereka meminta laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada pelapor.
Sementara itu, Aldiman mengatakan pengaduan kepada Propam merupakan jalur institusional untuk meminta pemeriksaan apabila pelapor menilai terdapat persoalan dalam pelayanan atau proses penanganan perkara.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses hukum. Yang kami minta adalah laporan kami diperiksa dan diberikan kepastian. Jika memang terdapat hambatan, kami berharap dijelaskan secara resmi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau etik dalam penanganannya, tentu kami berharap diperiksa sesuai aturan,” ujar Aldiman.
Dalam surat kepada Propam Polri, keduanya meminta dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap penanganan laporan tersebut. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Polda Sumbar. Tuduhan tersebut masih merupakan klaim pengadu dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.
Secara terpisah, keduanya juga menyurati Kabareskrim Polri. Mereka meminta Bareskrim mengambil alih penanganan perkara dan mengusut perkara tersebut sampai tuntas. Permintaan pengambilalihan tersebut tetap menjadi kewenangan Polri untuk menilai berdasarkan aturan, administrasi penyidikan, serta hasil evaluasi terhadap perkara.
Edy Lelek menegaskan pihaknya memilih menempuh mekanisme resmi karena menginginkan persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum.
“Prinsipnya sederhana: kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Kami hanya meminta laporan yang sudah cukup lama ini memperoleh kejelasan dan tidak dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.
Aldiman menambahkan pihaknya siap memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan Propam atau Bareskrim.
“Kami siap mengikuti seluruh prosedur dan memenuhi panggilan apabila diperlukan. Kami berharap pengaduan ini menjadi pintu untuk mengetahui secara terang sampai di mana proses perkara tersebut,” ujarnya.
Sebagai kelengkapan, Aldiman dan Edy Lelek menyertakan fotokopi STTP Polda Sumbar serta dokumen identitas dalam surat pengaduan tertanggal 14 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polda Sumatera Barat, Propam Polri, Bareskrim Polri maupun pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut terkait substansi pengaduan Aldiman dan Edy Lelek. Karena itu, seluruh dugaan terhadap pihak terlapor maupun dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)