DPRD Riau Akan Fokus pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Air

Selasa, 15 Juni 2021 | 11:09:17 WIB
DPRD Riau Akan Fokus pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Airi Foto: ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Bergulirnya rencana untuk mengubah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah kembali berjalan. Senin (14/6/2021) DPRD Provinsi Riau membentuk panitia khusus rancangan peraturan daerah tersebut dalam rapat paripurna.

Panitia khusus rancangan peraturan daerah ini diketuai Sugeng Pranoto, dari Fraksi PDI Perjuangan. Sugeng mengatakan nantinya ia akan konsentrasi untuk menghapus biaya balik nama pajak kendaraan bermotor. Pada 2020 biaya balik nama diberikan kompensasi sebesar 50%. Dan pada tahun ini, dengan rencana peraturan daerah revisi ketiga, DPRD Riau berpikir akan menghapus biaya balik nama alias 0%.

Dengan adanya penghapusan biaya balik nama ia berharap akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. "Kita akan sinkronkan dulu pemikiran tim panitia khusus dengan badan pendapatan daerah. Karena eksekutor peraturan daerah ini adalah Bapenda," kata Sugeng.

Menurut Sugeng selama ini pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor belum maksimal pengelolaannya. Masih banyak kendaraan dari luar Riau yang lalu lalang di wilayah Riau tapi membayar pajak tidak ke Riau. Selain pajak kendaraan bermotor, hal lain yang jadi sorotan panitia khusus nantinya ialah pajak air permukaan. "Ini kaitannya dengan perusahaan yang memakai air permukaan seperti sungai dan danau untuk operasional mereka," kata Sugeng.(hrc)

Tulis Komentar