MENU TUTUP

Kepala DLHK Riau: Masyarakat Harus Disadarkan Agar Tak Bakar Lahan

Jumat, 05 Maret 2021 | 11:50:05 WIB
Kepala DLHK Riau: Masyarakat Harus Disadarkan Agar Tak Bakar Lahan

GENTAONLINE.COM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan, penting dilakukannya upaya preventif secara persuasif kepada masyarakat untuk mengubah kebiasaan membuka lahan agar tak lagi dengan cara membakar lahan.

Upaya pencegahan menurutnya, menjadi yang paling utama sebagai bentuk nyata penanganan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] di Provinsi Riau. “Mengubah habits [kebiasaan] masyarakat yang paling utama harus dilakukan. Jika tidak penanganan Karhutla akan terus dilakukan kedepannya,” kata Mamun Murod, di Pekanbaru, Kamis, 4 Maret 2021.

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah paham betul, bahwa upaya penanganan Karhutla tak bisa hanya dengan andalkan kebijakan dan strategi yang ada, tanpa didukung dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Oleh sebab itu, upaya penyadaran harus dilakukan bersama — dengan melibatkan banyak pihak. Seperti; tokoh agama, tokoh masyarakat, ulama, pendeta dan pihak lainnya dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat harus disandarkan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Perusahaan harus bisa mendanai kegiatan ini, dengan melibatkan para ulama dan mubaligh untuk berpartisipasi untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat,” ujarnya.(bpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan