MENU TUTUP

Menaker Larang Pengusaha Cicil THR Tahun Ini

Senin, 12 April 2021 | 13:34:24 WIB
Menaker Larang Pengusaha Cicil THR Tahun Ini

GENTAONLINE.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh kepada pekerja tahun ini. Artinya, pengusaha tak diizinkan untuk membayar THR dengan cara mencicil seperti 2020 lalu.

"Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh," ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4).

Ida mengatakan aturan pembayaran THR tahun ini kembali mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dengan kata lain, pengusaha wajib membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri.

"THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Ida.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 Hari Raya Idul Fitri. Manajemen bisa melakukan dialog dengan pekerja untuk menentukan jalan keluar yang terbaik dan disepakati bersama.

Dalam dialog itu, perusahaan wajib memberitahu kepada seluruh karyawan terkait laporan keuangan selama dua tahun terakhir. Setelah ada kesepakatan, nantinya perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

"Laporan keuangan yang disertakan dua tahun terakhir. Pengusaha harus laporkan kondisi keuangan kalau ada tidak punya kemampuan bayar sesuai ketentuan, harus laporkan pembicaraan bipartit ke Dinas Ketenagakerjaan h-7 karena kelonggaran hanya sampai h-1 Hari Raya Idul Fitri," papar Ida.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

Salah satunya adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat