MENU TUTUP

Dinilai Prematur dan Inkonstitusional, UU IKN Harus Dibatalkan

Kamis, 03 Februari 2022 | 08:49:20 WIB
Dinilai Prematur dan Inkonstitusional, UU IKN Harus Dibatalkan

GENTAONLINE.COM - Keputusan pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebaiknya segera dibatalkan. Alasannya, karena dalam pembahasan prematur dan bertentangan dengan UUD 1945.


Demikian pandangan pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat berbincang , Rabu (2/2).

Menurut Andi, perlu diperjelas terlebih dahulu bentuk pemerintahan apa yang akan dijalankan di IKN. Sebab, jika IKN merupakan wilayah otonom, maka kepala daerahnya wajib dipilih oleh publik melalui proses politik seperti pemilihan umum (Pemilu).


Namun demikian, kata Andi, jika wilayah atau daerah tersebut bersifat administratif, maka kepala pemerintahan atau nama lain mesti berasal dari aparatur negara yang disingkat mengikuti prosedur baku.

Ia mencontohkan, jabatan Walikota administratif di DKI Jakarta maka walikotanya diangkat dari aparatur negara yang menenuhi syarat.

"Sementara walikota daerah otonom wajib dipilih oleh rakyat melalui pemilu (kada), pertanyaannya adalah apa bentuk daerah atau wilayah tempat IKN tersebut berada?" demikian kata Andi.

Andi berpandangan banyak kerancuan dalam UU IKN. Bahkan ia menilai UU IKN yang telah disahkan 18 Januari lalu itu isinya berantakan.

Atas dasar itulah ia menyarankan UU IKN dibatalkan.

Memberi indikadi kuat bahwa UU tersebut prematur, dibuat dengan tanpa melibatkan pakar penerintahan dan tara negara. Dua opsinya; pemerintah segera membatalkan atau menunggu ‘pembatalan’ oleh MK," pungkas Andi.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan