MENU TUTUP

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:08:58 WIB
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

GENTAONLINE.COM - Uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang (14/10).

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan PSI yang diwakilkan Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Mahkamah menilai dalil permohonan para Pemohon bukan isu konstitusional, karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.

"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," urainya.

"(Kemudian) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sambung Saldi.

Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1), serta pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945, syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu konstitusional, atau tetap 40 tahun.

"Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," demikian Saldi.

Dalam pokok permohonannya, PSI mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar konstitusi, karena dinilai tidak memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berumur di bawah 40 tahun menjadi capres maupun cawapres.

PSI mendalilkan seperti itu merujuk pada Pasal 6 huruf (q) UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 5 huruf (o) UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Kedua UU tersebut menyatakan bahwa batas minimal umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu tahun 2017.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan