MENU TUTUP

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:08:58 WIB
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

GENTAONLINE.COM - Uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang (14/10).

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan PSI yang diwakilkan Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Mahkamah menilai dalil permohonan para Pemohon bukan isu konstitusional, karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.

"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," urainya.

"(Kemudian) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sambung Saldi.

Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1), serta pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945, syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu konstitusional, atau tetap 40 tahun.

"Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," demikian Saldi.

Dalam pokok permohonannya, PSI mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar konstitusi, karena dinilai tidak memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berumur di bawah 40 tahun menjadi capres maupun cawapres.

PSI mendalilkan seperti itu merujuk pada Pasal 6 huruf (q) UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 5 huruf (o) UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Kedua UU tersebut menyatakan bahwa batas minimal umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu tahun 2017.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari