MENU TUTUP

Ancaman Denda hingga Kurungan Menanti Caleg Nekat Pasang APK di Lokasi- Terlarang

Senin, 04 Desember 2023 | 14:19:15 WIB
Ancaman Denda hingga Kurungan Menanti Caleg Nekat Pasang APK di Lokasi- Terlarang

GENTAONLINE.COM - Ancaman denda maksimal hingga kurungan badan mengancam peserta Pemilu 2024, seperti calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mempersilakan caleg maupun peserta Pemilu 2024 lainnya untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

"Kita mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," paparnya.

Zulfahmi menegaskan pihaknya bersama Bawaslu Kota Pekanbaru akan secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan.

Hingga kini sudah ada ribuan APK ditertibkan dari dua lokasi, yakni di kantor Satpol PP Pekanbaru dan kantor Bawaslu Pekanbaru. Mereka bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.

"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," ujarnya.

Menurutnya, fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan