MENU TUTUP

Ancaman Denda hingga Kurungan Menanti Caleg Nekat Pasang APK di Lokasi- Terlarang

Senin, 04 Desember 2023 | 14:19:15 WIB
Ancaman Denda hingga Kurungan Menanti Caleg Nekat Pasang APK di Lokasi- Terlarang

GENTAONLINE.COM - Ancaman denda maksimal hingga kurungan badan mengancam peserta Pemilu 2024, seperti calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mempersilakan caleg maupun peserta Pemilu 2024 lainnya untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

"Kita mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," paparnya.

Zulfahmi menegaskan pihaknya bersama Bawaslu Kota Pekanbaru akan secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan.

Hingga kini sudah ada ribuan APK ditertibkan dari dua lokasi, yakni di kantor Satpol PP Pekanbaru dan kantor Bawaslu Pekanbaru. Mereka bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.

"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," ujarnya.

Menurutnya, fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan