MENU TUTUP

Proyek Gazebo di Desa Indra Sakti Menuai Sorotan, Tak Transparan dan Melewati Batas Waktu

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:54:11 WIB
Proyek Gazebo di Desa Indra Sakti Menuai Sorotan, Tak Transparan dan Melewati Batas Waktu

Kampar - Pengerjaan proyek gazebo di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau ini tidak memasang papan informasi proyek dan mengalami keterlambatan penyelesaian hingga awal 2025, meski seharusnya selesai pada akhir 2024.

Seorang warga Desa Indra Sakti yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, Jumat (10/1/2025).

"Proyek ini seharusnya selesai di akhir tahun lalu, tapi hingga kini masih ada pekerja yang menyelesaikan gazebo. Selain itu, tidak ada papan nama proyek, sehingga kami tidak tahu berapa anggaran yang digunakan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan dana. Kami berharap pihak terkait, seperti camat dan inspektorat, segera mengambil tindakan," tegasnya.

Saat dimintai keterangan, Sekretaris Desa (Sekdes) Indra Sakti, Yanto, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena dana bantuan baru dicairkan pada awal Desember 2024.

"Proyek ini menggunakan dana dari Bantuan Keuangan Provinsi, bukan Dana Desa. Dana baru ditransfer pada awal Desember, sehingga pengerjaan baru dimulai pertengahan bulan itu. Kami telah menargetkan proyek selesai dalam 15 hari, tetapi terkendala cuaca dan teknis," ujarnya.

Yanto menambahkan bahwa pengerjaan membutuhkan ketelitian untuk memastikan hasil yang baik. Ia memastikan gazebo akan selesai dalam minggu ini. Namun, ketika ditanya mengenai besaran anggaran proyek, Yanto memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Ketiadaan papan informasi proyek dan lambatnya penyelesaian memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait jumlah anggaran yang digunakan. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan