MA Tempuh Pra Peradilan, Nilai Penetapan Tersangka Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Terburu-buru

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:08:44 WIB
MA Tempuh Pra Peradilan, Nilai Penetapan Tersangka Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Terburu-burui Foto:

PEKANBARU — Seorang pria berinisial MA menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang ditangani penyidik Polda Riau.

Permohonan pra peradilan tersebut didaftarkan sebagai bentuk pencarian keadilan, sekaligus untuk memastikan apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, atau justru terkesan terburu-buru dan mengabaikan fakta hukum yang telah ada sebelumnya.

Sidang perdana pra peradilan digelar pada Senin (12/1/2026) dengan Polda Riau bertindak sebagai pihak termohon. Dalam sidang tersebut, MA hadir langsung dan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sylvia Utami & Partners serta Kantor Hukum Hardiyanti & Marina.

Kuasa hukum MA, Sylvia Utami, menjelaskan bahwa permohonan pra peradilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menilai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, seluruh kewajiban klien kami sebagaimana amar putusan telah dipenuhi,” ujar Sylvia usai persidangan.

Menurut kuasa hukum, dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru, MA telah melaksanakan kewajiban hukum berupa nafkah iddah, nafkah anak, dan mut’ah, yang seluruhnya dibayarkan pada saat sidang ikrar talak dan disaksikan langsung oleh majelis hakim. Fakta tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya akta cerai oleh Pengadilan Agama.

“Jika seluruh kewajiban hukum telah dilaksanakan dan diakui dalam putusan pengadilan yang sah, maka muncul pertanyaan hukum yang patut diuji: apakah unsur penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih terpenuhi,” kata Sylvia.

Ia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan proporsional, dengan terlebih dahulu memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Melalui pra peradilan ini, pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan status tersangka.

“Pra peradilan ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi justru untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tidak tergesa-gesa, dan menghormati hak-hak warga negara,” pungkasnya. (Lelek)

Tulis Komentar