Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak
Foto:
Pekanbaru — GENTAONLINE.COM — Kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan sejumlah insan pers di Riau. Sorotan tersebut mencuat setelah empat wartawan yang tengah melakukan peliputan di lokasi dilaporkan mengalami pengeroyokan, sementara kendaraan yang mereka gunakan turut dirusak massa.
Keempat wartawan tersebut masing-masing berinisial M.RD, Spl, DN, dan YH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka sempat diamankan aparat ke Polsek Kamang Baru sebelum kemudian dibawa ke Polres Sijunjung dengan alasan untuk menjaga situasi tetap kondusif pada Sabtu (29/8/2026).
Namun, sehari kemudian, keempat wartawan tersebut justru disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kondisi tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak, termasuk Pimpinan Redaksi Media Online Menteng News, Daeng Johan.
Daeng Johan menyesalkan pernyataan aparat dalam konferensi pers yang menyebut keempat orang tersebut bukan wartawan serta mempertanyakan keabsahan kartu tanda anggota (KTA) pers yang mereka gunakan.
"Kapolres seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan KTA pers yang digunakan seseorang palsu tanpa dasar dan proses verifikasi yang jelas. KTA pers yang dikeluarkan Media Online Menteng News atas nama M. Ridwan alias Iwan Vespa merupakan KTA asli dan tercatat di box redaksi Menteng News," ujar Daeng Johan.
Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Daeng Johan juga mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dikenakan kepada keempat wartawan tersebut.
Menurutnya, jika tuduhan tersebut benar, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai siapa korban pemerasan, berapa nominal yang diduga diminta, bentuk ancaman yang dilakukan, serta bukti-bukti yang mendasari penetapan tersangka.
"Kalau disebut melakukan pemerasan dan pengancaman, pertanyaannya, berapa nominal yang diperas, siapa korbannya, dan dalam bentuk apa mereka mengancam? Pada saat konferensi pers, hal tersebut belum dirincikan secara terbuka," katanya.
Ia meminta aparat kepolisian tetap mengedepankan prinsip presumption of innocence dan melakukan penegakan hukum secara objektif tanpa pandang bulu.
Senjata Diduga Airsoft Gun Juga Disorot
Selain persoalan pengeroyokan dan penetapan tersangka, Daeng Johan juga menyoroti ditemukannya satu pucuk senjata yang diduga jenis airsoft gun beserta enam butir peluru dalam rangkaian kejadian tersebut.
Ia meminta kepolisian mengungkap secara terang siapa pemilik senjata tersebut dan bagaimana senjata itu bisa berada di lokasi kejadian.
"Senjata itu milik siapa? Kalau memang hanya dimiliki satu orang, maka kepolisian harus menjelaskan keterkaitannya dengan tiga wartawan lainnya. Jangan sampai seseorang dijerat hanya karena berada di lokasi," tegasnya.
Mobil Wartawan Ikut Dirusak
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perusakan kendaraan milik wartawan yang disebut terparkir di depan kantor polisi.
Menurut informasi yang beredar, massa diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut. Bahkan, aksi tersebut disebut telah terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Daeng Johan mempertanyakan langkah kepolisian terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan.
"Kalau memang video tersebut memperlihatkan dengan jelas pelakunya, mengapa belum ada tindakan? Ini yang harus dijelaskan," ujarnya.
Ia menilai pengeroyokan dan perusakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kebebasan pers.
Dugaan Permainan BBM Bersubsidi
Di tengah kasus tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan permainan antara oknum SPBU dengan pihak-pihak tertentu dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sumber tersebut juga menduga BBM bersubsidi disalurkan untuk kepentingan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di sekitar wilayah Sijunjung.
Namun, tuduhan tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Lebih jauh, sumber tersebut juga menyampaikan dugaan adanya koordinasi atau pemberian uang keamanan kepada oknum tertentu di lingkungan aparat penegak hukum.
Atas informasi tersebut, diperlukan penyelidikan dan pembuktian dari aparat yang berwenang. GENTAONLINE.COM tidak dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Kapolres Sijunjung Belum Memberikan Jawaban
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah, S.T.K., S.I.K., M.Si. melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut antara lain terkait dasar penetapan keempat wartawan sebagai tersangka, dugaan pengeroyokan, perusakan kendaraan, keberadaan senjata yang diduga airsoft gun, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 13.275.513.
Pers Minta Kasus Diusut Transparan
Sejumlah insan pers meminta Kapolres Sijunjung dan Kapolsek Kamang Baru memberikan perlindungan terhadap para wartawan yang disebut menjadi korban pengeroyokan serta mengusut dugaan perusakan kendaraan.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat diproses berdasarkan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara adil dan transparan terhadap semua pihak, baik terhadap wartawan maupun pihak yang dilaporkan.
Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, serta menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan kehidupan demokrasi.
Catatan Redaksi
Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan. Tuduhan terhadap siapa pun tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
GENTAONLINE.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 13.275.513, Polres Sijunjung, Polsek Kamang Baru, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis: Lelek