MENU TUTUP

Investigasi Mahasiswa Ungkap Dugaan Proyek Bodong Dispora Kampar, Diduga Paket Dikerjakan Tanpa Kontrak

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:58:19 WIB
Investigasi Mahasiswa Ungkap Dugaan Proyek Bodong Dispora Kampar, Diduga Paket Dikerjakan Tanpa Kontrak

Kampar, 24 Juni 2025 – Praktik gelap dalam pengelolaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kampar mengungkap dugaan serius adanya pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari APBD tanpa kontrak resmi. Seorang figur berinisial RD, yang dijuluki “Raja Pokir”, menjadi sorotan utama dalam dugaan ini.

Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya terdapat tiga proyek fisik milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kampar yang diketahui telah dikerjakan sebelum kontrak ditandatangani. 

Proyek tersebut antara lain pembangunan paving block di SD 007 Rimbo Panjang, SD 08 Perhentian Raja, dan MTs SP 3. Namun, dugaan tak berhenti di situ. Aliansi Mahasiswa menduga terdapat 10 hingga 15 paket Pokir lain yang juga telah dikerjakan R D tanpa melalui proses kontraktual yang sah.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kampar, Hidayat, menyebutkan pihaknya telah menemukan bukti-bukti kuat, termasuk fakta integritas yang ditandatangani langsung oleh R D, bukan oleh direktur perusahaan berbadan hukum. Padahal, R D sendiri disebut tidak memiliki CV atau PT, namun tetap bisa melaksanakan proyek dengan nilai yang tidak kecil.

“Ini sudah di luar nalar. Dia tidak punya badan usaha, tapi bisa eksekusi belasan proyek. Fakta integritas pun dia tandatangani sendiri. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, mahasiswa menuding adanya keterlibatan oknum Dispora berinisial D, yang diduga menjadi penghubung antara R D dan sejumlah anggota dewan. Bahkan, modus tekanan berupa ancaman aksi demonstrasi disebut digunakan R D kepada dinas-dinas yang tidak memberinya proyek.

Dalam investigasi mahasiswa, beberapa nama anggota DPRD Kampar disebutkan pokirnya dikerjakan oleh R D. Di antaranya IIB (Golkar), Sunardi (Demokrat), Ristanto (Golkar), Ayu (Gerindra), dan Panji (Golkar). Tahun ini, R D disebut menguasai sebagian besar proyek pokir, mengalahkan kontraktor lain yang memiliki legalitas usaha.

Hidayat menegaskan bahwa pengerjaan proyek sebelum adanya kontrak melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

“Kami tidak akan diam. Laporan resmi ke kejaksaan sedang kami siapkan. Ini bukan sekadar dugaan – kami punya data, dan masyarakat berhak tahu,” ujar Hidayat.

Aliansi Mahasiswa Kampar menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat bagi kontraktor sah. Mereka berkomitmen terus mengawal persoalan ini, membuka nama-nama, dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua yang terlibat. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar