MENU TUTUP

Investigasi Mahasiswa Ungkap Dugaan Proyek Bodong Dispora Kampar, Diduga Paket Dikerjakan Tanpa Kontrak

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:58:19 WIB
Investigasi Mahasiswa Ungkap Dugaan Proyek Bodong Dispora Kampar, Diduga Paket Dikerjakan Tanpa Kontrak

Kampar, 24 Juni 2025 – Praktik gelap dalam pengelolaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kampar mengungkap dugaan serius adanya pengerjaan proyek-proyek yang bersumber dari APBD tanpa kontrak resmi. Seorang figur berinisial RD, yang dijuluki “Raja Pokir”, menjadi sorotan utama dalam dugaan ini.

Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya terdapat tiga proyek fisik milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kampar yang diketahui telah dikerjakan sebelum kontrak ditandatangani. 

Proyek tersebut antara lain pembangunan paving block di SD 007 Rimbo Panjang, SD 08 Perhentian Raja, dan MTs SP 3. Namun, dugaan tak berhenti di situ. Aliansi Mahasiswa menduga terdapat 10 hingga 15 paket Pokir lain yang juga telah dikerjakan R D tanpa melalui proses kontraktual yang sah.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kampar, Hidayat, menyebutkan pihaknya telah menemukan bukti-bukti kuat, termasuk fakta integritas yang ditandatangani langsung oleh R D, bukan oleh direktur perusahaan berbadan hukum. Padahal, R D sendiri disebut tidak memiliki CV atau PT, namun tetap bisa melaksanakan proyek dengan nilai yang tidak kecil.

“Ini sudah di luar nalar. Dia tidak punya badan usaha, tapi bisa eksekusi belasan proyek. Fakta integritas pun dia tandatangani sendiri. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, mahasiswa menuding adanya keterlibatan oknum Dispora berinisial D, yang diduga menjadi penghubung antara R D dan sejumlah anggota dewan. Bahkan, modus tekanan berupa ancaman aksi demonstrasi disebut digunakan R D kepada dinas-dinas yang tidak memberinya proyek.

Dalam investigasi mahasiswa, beberapa nama anggota DPRD Kampar disebutkan pokirnya dikerjakan oleh R D. Di antaranya IIB (Golkar), Sunardi (Demokrat), Ristanto (Golkar), Ayu (Gerindra), dan Panji (Golkar). Tahun ini, R D disebut menguasai sebagian besar proyek pokir, mengalahkan kontraktor lain yang memiliki legalitas usaha.

Hidayat menegaskan bahwa pengerjaan proyek sebelum adanya kontrak melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara.

“Kami tidak akan diam. Laporan resmi ke kejaksaan sedang kami siapkan. Ini bukan sekadar dugaan – kami punya data, dan masyarakat berhak tahu,” ujar Hidayat.

Aliansi Mahasiswa Kampar menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat bagi kontraktor sah. Mereka berkomitmen terus mengawal persoalan ini, membuka nama-nama, dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua yang terlibat. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan