MENU TUTUP

Jelang Pemilu 2019, Panwaslu Siak Hulu Lantik Panwaslu Desa Se-Kecamatan Siak Hulu

Sabtu, 07 April 2018 | 22:21:19 WIB
Jelang Pemilu 2019, Panwaslu Siak Hulu Lantik Panwaslu Desa Se-Kecamatan Siak Hulu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siak Hulu berfoto bersama Kapolsek Siak Hulu, Koramil dan Camat Siak Hulu usai pelantikan. Sabtu (7/4/2018).

GENTAONLINE.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar melaksanakan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa untuk Pileg dan Pilpres 2019, Sabtu (7/4/2018). Pelantikan Panwaslu Desa se-Kecamatan Siak Hulu ini dilaksanakan di Aula UPTD Siak Hulu.
 
Pelantikan juga dihadiri Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi, Camat Siak Hulu, Koramil, PPK Siak Hulu dan Perwakilan Panwaslu Kabupaten Kampar.
 
Dalam arahannya, Kapolsek mengatakan kepada para Panwaslu desa yang telah dilantik agar menjaga netralitas, dan bekerja sesuai aturan.

“Selamat kepada Panwaslu desa yang sudah dilantik, jaga netralitas dan jaga amanah yang sudah diberikan, Panwaslu harus bisa menanggapi persoalan sekecil apapun itu", ujar Dedi di hadapan peserta pelantikan.
 
Ketua Panwaslu Siak Hulu Zupadil Adha ST juga mengucapkan selamat kepada para anggotanya yang baru saja dilantik.
 
“Saya ucapkan selamat kepada sahabat semua, bekerjalah dengan baik sebab tanggung jawab sahabat semakin berat dan laporan-laporan yang harus sahabat siapkan juga semakin banyak”, kata Zupadil.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Alamsah SH mengungkapkan bahwa Siak Hulu adalah salah satu kecamatan yang menjadi konsentrasi kandidat, baik Pilgubri maupun Pileg-Pilpres nantinya.
 
“Kami Insyaallah akan bekerja keras, sebab Siak Hulu ini merupakan salah satu konsen peserta Pemilu, baik Pilgubri maupun Pileg-Pilpres nantinya”, ujar Alam.
 
Lebih lanjut Alam menjelaskan, mereka bekerja telah dilindungi 2 (dua) Undang-undang sekaligus, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana di dalam Undang-undang tersebut sangat banyak disebutkan ancaman Pidana seputar penyelenggaraan Pemilu.

"Alhamdulillah kami bekerja dilindungi 2 Undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu", tambah Alam.

Ia juga berpesan kepada Penyelenggara Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Siak Hulu agar bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam arus Politik Praktis dalam Pilkada dan Pemilu nanti.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat