MENU TUTUP

Jelang Pemilu 2019, Panwaslu Siak Hulu Lantik Panwaslu Desa Se-Kecamatan Siak Hulu

Sabtu, 07 April 2018 | 22:21:19 WIB
Jelang Pemilu 2019, Panwaslu Siak Hulu Lantik Panwaslu Desa Se-Kecamatan Siak Hulu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siak Hulu berfoto bersama Kapolsek Siak Hulu, Koramil dan Camat Siak Hulu usai pelantikan. Sabtu (7/4/2018).

GENTAONLINE.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar melaksanakan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa untuk Pileg dan Pilpres 2019, Sabtu (7/4/2018). Pelantikan Panwaslu Desa se-Kecamatan Siak Hulu ini dilaksanakan di Aula UPTD Siak Hulu.
 
Pelantikan juga dihadiri Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi, Camat Siak Hulu, Koramil, PPK Siak Hulu dan Perwakilan Panwaslu Kabupaten Kampar.
 
Dalam arahannya, Kapolsek mengatakan kepada para Panwaslu desa yang telah dilantik agar menjaga netralitas, dan bekerja sesuai aturan.

“Selamat kepada Panwaslu desa yang sudah dilantik, jaga netralitas dan jaga amanah yang sudah diberikan, Panwaslu harus bisa menanggapi persoalan sekecil apapun itu", ujar Dedi di hadapan peserta pelantikan.
 
Ketua Panwaslu Siak Hulu Zupadil Adha ST juga mengucapkan selamat kepada para anggotanya yang baru saja dilantik.
 
“Saya ucapkan selamat kepada sahabat semua, bekerjalah dengan baik sebab tanggung jawab sahabat semakin berat dan laporan-laporan yang harus sahabat siapkan juga semakin banyak”, kata Zupadil.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Alamsah SH mengungkapkan bahwa Siak Hulu adalah salah satu kecamatan yang menjadi konsentrasi kandidat, baik Pilgubri maupun Pileg-Pilpres nantinya.
 
“Kami Insyaallah akan bekerja keras, sebab Siak Hulu ini merupakan salah satu konsen peserta Pemilu, baik Pilgubri maupun Pileg-Pilpres nantinya”, ujar Alam.
 
Lebih lanjut Alam menjelaskan, mereka bekerja telah dilindungi 2 (dua) Undang-undang sekaligus, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana di dalam Undang-undang tersebut sangat banyak disebutkan ancaman Pidana seputar penyelenggaraan Pemilu.

"Alhamdulillah kami bekerja dilindungi 2 Undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu", tambah Alam.

Ia juga berpesan kepada Penyelenggara Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Siak Hulu agar bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam arus Politik Praktis dalam Pilkada dan Pemilu nanti.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari