MENU TUTUP

Pasca Dibubarkan Pemerintah, Markas FPI Pekanbaru Kosong

Jumat, 01 Januari 2021 | 15:37:28 WIB
Pasca Dibubarkan Pemerintah, Markas FPI Pekanbaru Kosong

PEKANBARU  - Semenjak Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, markas FPI Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, tampak kosong. Tak ada satu orang pun tampak berada disana. Pintu pagar markas FPI Pekanbaru digembok. Tidak ada terlihat aktivitas pasca FPI dibubarkan oleh pemerintah. Selain itu, tidak ada juga spanduk-spanduk FPI yang berada di sekitar lokasi.

 

Afrizal Ketua RT 003 di Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, mengatakan bahwa biasanya di markas tersebut ada aktivitas. Kini sejak dibubarkan pemerintah tidak ada lagi kegiatan di markas FPI Pekanbaru tersebut. "Biasanya kegiatan sehari-hari di tempat itu ada kegiatan sosial kemasyarakatan. Kini semenjak dibubarkan pemerintah, markas tersebut kosong tidak ada satu orang pun disana," ucap Afrizal, Jumat (1/1/2021).

 

Afrizal juga menyebutkan, sebelum pemerintah resmi membubarkan FPI, kantor itu juga sebelumnya sudah kosong. "Sebelum FPI dibubarkan oleh pemerintah, kantor itu memang sudah kosong terlebih dahulu, pintu pagarnya juga sudah digembok, jadi sudah tidak ada lagi yang berada di markas tersebut," lanjutnya.

 

"Apalagi semenjak Ketua FPI Pekanbaru ditahan oleh polisi, markas ini mendadak menjadi sepi, hanya satu atau dua orang saja yang menjaga," pungkasnya.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan