Diduga Langgar Etik Terkait Dana Desa, Kajari Aceh Tengah Dicopot dari Jabatan

Jumat, 30 Mei 2025 | 15:50:38 WIB
Diduga Langgar Etik Terkait Dana Desa, Kajari Aceh Tengah Dicopot dari Jabatani Foto:

REDELONG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, yang berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan strategis tersebut.

Kabar pencopotan ini telah dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul. “Iya benar Pak Andi diganti, tinggal nunggu siapa gantinya. Hukumannya sudah turun, namun surat resmi hukumannya belum kami terima,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi awak media, Selasa malam (28/5/2025).

Pencopotan Andi Hendrajaya diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam pengelolaan kegiatan pelatihan Life Skill Aparatur Kampung yang menggunakan Dana Desa di wilayah Aceh Tengah. Isu ini sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Nama Andi disebut-sebut terseret dalam dugaan permintaan dana serta proyek dari pelaksanaan program tersebut, yang kabarnya tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etika profesi jaksa.

Dasar Hukum Sanksi Pemberian sanksi disiplin terhadap seorang pejabat kejaksaan seperti Kajari diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Bila seorang jaksa terbukti melanggar etika, integritas, atau menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, maka dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencopotan.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil Mustawalad, penanggung jawab media swasta KenNews.id, untuk memberikan keterangan seputar pemberitaan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam proyek pelatihan Dana Desa. Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi bernomor B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang ditandatangani Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Adi Tyogunawan.

Sumber internal menyebutkan bahwa sebelum Mustawalad, sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Aceh Tengah juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik “cawe-cawe” dalam proyek tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Andi Hendrajaya sebagai Kajari Aceh Tengah. (*)

 

Tulis Komentar