Lapor Pak Polisi! Pedagang Pasar Panam Keluhkan Dugaan Pungli Rp25 Ribu Per Lapak, Nama Yayasan dan Wali Kota Disebut

Kamis, 03 September 2026 | 09:53:00 WIB
Lapor Pak Polisi! Pedagang Pasar Panam Keluhkan Dugaan Pungli Rp25 Ribu Per Lapak, Nama Yayasan dan Wali Kota Disebuti Foto:

PEKANBARU, GENTA ONLINE COM — Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Panam, Pekanbaru, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung cukup lama. Pungutan tersebut diduga mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per lapak setiap hari Selasa.

Para pedagang mengaku pungutan dilakukan atas nama Yayasan Ismail, namun tidak disertai karcis atau bukti pembayaran resmi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terlebih para pedagang mengaku sebelumnya telah membayar retribusi resmi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang berinisial Eri, yang disebut-sebut merupakan pensiunan anggota TNI AD.

“Setiap hari Selasa kami diminta membayar sekitar Rp20 ribu sampai Rp25 ribu per lapak. Tidak ada karcis resmi. Sementara retribusi resmi yang kami bayarkan kepada Pemko Pekanbaru hanya Rp5 ribu dan diberikan bukti karcis,” ujar salah seorang pedagang.

Pedagang Mengaku Takut Menolak

Keluhan pedagang semakin mencuat karena adanya dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas pungutan tersebut.

Pedagang juga mengaku mendengar adanya seseorang yang disebut sebagai “Datuk” dan pernah menjalani hukuman pidana, yang diduga mengatasnamakan atau membawa-bawa nama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut.

Namun, sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Wali Kota Pekanbaru terlibat atau memberikan perintah terkait pungutan tersebut.

“Kami mau protes, tapi takut. Mereka bilang ada hubungan dengan pihak yang punya pengaruh, bahkan menyebut nama wali kota. Padahal kami sudah membayar retribusi resmi kepada Pemko Pekanbaru,” ungkap pedagang lainnya.

APH Didesak Turun Tangan

Para pedagang berharap aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas pungutan yang dilakukan di kawasan Pasar Panam tersebut.

Jika pungutan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa mekanisme resmi, para pedagang meminta agar aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan nama yayasan dalam penarikan pungutan juga dinilai perlu diklarifikasi, termasuk mengenai dasar kewenangan, pihak yang memberikan izin, serta ke mana uang pungutan tersebut disetorkan.

Selain itu, dugaan penggunaan nama pejabat publik untuk meyakinkan atau menekan pedagang juga perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan maupun mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keluhan pedagang, termasuk pengelola pungutan dan pihak Yayasan Ismail, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Genta Online Com akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Lelek

Tulis Komentar