Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakar

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:32:00 WIB
Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla, 17 Hektare Lahan Terbakari Foto:

BANGKINANG — Polres Kampar mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar. Dalam kurun tiga bulan terakhir, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Akibat kejadian tersebut, sedikitnya 17 hektare lahan terbakar, terutama di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dampak kebakaran juga dirasakan masyarakat hingga ke Kota Pekanbaru, termasuk terganggunya aktivitas fasilitas umum seperti Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar mengatakan, selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengamankan empat pelaku terkait kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang.

“Akibatnya 17 hektare lahan terbakar dan empat pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara,” kata Kapolres.

Menurutnya, berkat kerja sama tim gabungan bersama masyarakat, kebakaran akhirnya dapat dipadamkan. Meski api telah berhasil dikendalikan, personel gabungan masih terus melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan Karhutla.

“Hingga saat ini api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, penanganan Karhutla juga dilakukan di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, seperti Kecamatan Siak Hulu dan Tapung. Di sejumlah lokasi tersebut, tim berhasil melakukan pencegahan dan pemadaman secara cepat sehingga api tidak meluas.

“Sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik rawan kebakaran,” pungkasnya.

Tiga Pelaku di Kecamatan Tambang

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya terkait kasus kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Tambang.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial S, seorang mantan guru; Z, seorang penjaga sekolah; dan N, yang diduga menyebabkan kebakaran hingga menghanguskan sekitar 15 hektare lahan akibat kelalaian.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan membalik nama lahan tersebut. Namun, api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 hektare lahan terbakar,” jelas AKP I Gede.

Sementara itu, satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026).

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan penjaga sekolah.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi sehingga api merambat ke lahan di sebelahnya,” ujar Aulia.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman dan penanganan awal.

“Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diketahui yang membakar sampah tersebut adalah pelaku R,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan para pelaku serta sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan korek api.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Penulis: Lelek

Tulis Komentar